Chevron Sosialisasikan Jarak Keselamatan di Sekitar Pipa

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 19 Mei 2018 - 03:49 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Sebagai bagian dari komitmennya terhadap manusia dan lingkungan, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) melakukan sosialisasi jarak keselamatan pipa di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (14/5/2018).

Sebanyak 100 orang menghadiri kegiatan ini, mereka terdiri dari Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) serta para pemuka masyarakat di kecamatan tersebut. Melalui sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, utamanya warga yang bermukim di sekitar pipa migas, mengenai pentingnya menjaga keselamatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut peraturan pemerintah Indonesia, melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kep. Men. No. 300.K/38/M.PE/1997, jarak aman untuk pipa penyalur adalah minimum 9 meter dari badan jalan. Kenyataannya, selain menjamurnya bangunan yang berdiri sangat dekat dengan badan jalan, banyak juga dijumpai perlintasan kendaraan tidak resmi yang dibuat masyarakat dengan cara menimbun pipa, tanpa memperhatikan faktor keselamatan dan kondisi pipa.

“Selain melindungi masyarakat, jarak aman diatur untuk memudahkan kegiatan perawatan serta mendukung pemenuhan ketaatan terhadap peraturan pemerintah maupun persyaratan teknis tentang keselamatan operasi migas,” kata Manager - GAOS SMO North, Rudi Arief, mewakili manajemen CPI.

Pada acara ini, Field PGPA Specialist, Slamet Irianto, yang menjadi fasilitator acara ini, menjelaskan tentang pemasangan “pagar pengaman” pipa di sepanjang pipa penyalur yang bertujuan untuk melindungi pipa dari bahaya yang datang dari luar, seperti tertabrak kendaraan. Risiko ini semakin meningkat, sejalan dengan pertumbuhan dan aktivitas warga sekitar pipa.

Selanjutnya, ia menjelaskan tentang pentingnya partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga aset negara dan keselamatan bersama. “Apabila ada anggota masyarakat yang melihat kejadian yang mencurigakan atau insiden di sepanjang pipa, mohon segera melaporkan lewat nomor hotline kami, yaitu pada nomor telepon 08001800123,” katanya lagi. Ia juga meminta dengan sangat kepada masyarakat untuk tidak membuang atau membakar sampah di atas pipa, tidak mendirikan bangunan dalam jarak aman 9 m, dan tidak membuat jalan perlintasan di atas pipa. “Semua itu sangat penting untuk memastikan keselamatan semua pihak, utamanya keselamatan masyarakat sendiri,” pungkasnya.

Menanggapi penjelasan yang disampaikan tim CPI tersebut, Abdul Rahman salah satu tokoh masyarakat Sakai di Desa Bumbung menyampaikan apresiasinya. Ia menilai, pemahaman yang benar tentang jarak keselamatan di sekitar fasilitas operasi migas sangat penting bagi keselamatan bersama. Abdul berharap, CPI dan perusahaan-perusahaan lainnya akan terus memberikan kontribusi untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah operasinya.

Chevron merupakan salah satu perusahaan energi terintegrasi terdepan di dunia, yang melalui anak-anak perusahaan di Indonesia, telah beroperasi di negeri ini selama 94 tahun. Melindungi masyarakat dan lingkungan merupakan salah satu nilai yang dianut oleh perusahaan. Chevron berkomitmen untuk terus memelihara operasi yang selamat, efisien dan andal untuk memproduksi minyak dan gas bagi Indonesia. Dalam mengoperasikan blok migas, Chevron bekerja di bawah pengawasan SKK Migas berdasarkan kontrak kerja sama atau Production Sharing Contract (PSC).(hen)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook