KASUS KORUPSI PON RIAU

KPK Gelar Rekonstruksi di Lima Titik

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 19 April 2012 - 09:29 WIB

KPK Gelar Rekonstruksi di Lima Titik
M Faisal Aswan dalam salah satu adegan reka ulang kasus suap PON XVIII yang dilakukan oleh penyidik KPK. (Foto: Didik/Riau Pos)

PEKANBARU (RP) - Adegan rekonstruksi kasus suap venue PON XVIII dilakukan KPK dalam menyidik dugaan suap revisi Perda Nomor 6/2010 pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON XVIII Riau, digelar, Rabu (18/4) kemarin.

Adegan-adegan rekonstruksi tersebut dilakukan di lima tempat kejadian perkara dengan melibatkan empat tersangka M Faisal Aswan dan M Dunir (anggota DPRD Riau), Eka Dharma Putra (Kasi Prasarana Dispora Riau) dan Rahmat Saputra (PT Pembangunan Perumahan).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 07.40 WIB di Bank Mandiri, Jalan Sudirman Pekanbaru. Di sini adegan tersangka Rahmat Syahputra yang merupakan staf PT Pembangunan Perumahan mendatangi Bank Mandiri Prioritas di Jalan Sudirman dan mencairkan uang.

Setelah itu, di tempat berbeda, rekonstruksi juga dilakukan di warung Bakwan Kuah Jalan Sumatera Pekanbaru. Dalam adegan yang ditandai dengan nomor 3 tersebut Kasi Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra datang bersama Rahmat.

Adegan berikutnya (nomor 4) Eka masuk ke dalam Warung Bakwan Kuah dan bertemu Faisal yang sudah berada di dalamnya. Ada rencana Rahmat memberikan uang kepada Faisal di tempat tersebut, namun urung dilakukan karena Rahmat merasa dibuntuti.

Usai rekonstruksi di Warung Bakwan Kuah tersebut, tim KPK bersama tersangka dan saksi-saksi bergerak menuju kantor DPRD Riau. Di sinilah KPK menggelar rekonstruksi mulai sejak datangnya Eka dan berhenti di parkiran kemudian naik ke lantai dua.

Eka lalu masuk ke ruangan rapat pimpinan di lantai II DPRD Riau. Dalam ruangan tersebut ada empat orang anggota DPRD Riau yang sudah menunggu yaitu tersangka Muhammad Dunir, dan saksi Zulfan Heri, Abu Bakar Sidik dan Tengku Muhazza (diperankan oleh pengganti).

Tim KPK terlihat menandai adegan pertemuan lima orang tersebut dengan angka 1 dalam nama adegannya.

Namun setelah keempat anggota DPRD dan Eka duduk satu meja dalam ruangan tersebut, tim KPK menyuruh puluhan wartawan yang ikut berada dalam ruangan tersebut keluar. Tidak diketahui pasti apa percakapan yang terjadi dalam ruangan rapat pimpinan tersebut antara Eka dan keempat anggota DPRD Riau tersebut.

Kemudian, adegan rekonstruksi berlanjut mulai Eka meninggalkan ruangan DPRD menuju Kafe Lick n Late di Perkantoran Sudirman City Square.

Adegan di lantai II kafe tersebut terlihat Eka bertemu dengan saksi Dasril, Rahmat (tersangka), Sandi Wiryawan dan Satria Hendri (diperankan pengganti) duduk pada satu meja yang ditandai dengan adegan 7.

KPK tidak terlihat melakukan rekonstruksi percakapan apa yang terjadi antara Eka dan empat pria yang ada dalam ruangan tersebut, namun KPK hanya mengambil foto tersangka Eka dan Rahmat serta saksi-saksi yang diperankan tokoh pengganti duduk bersama.

Adegan selanjutnya beranjak ke TKP terakhir, sebelum para tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti, yaitu rumah Faisal Aswan di Aur Kuning.

Di rumah ini, terlihat adegan Rahmat dan Satria Hendri datang ke rumah Faisal dengan mobil Nissan X-trail ditandai dengan adegan 8. Kemudian di dalam rumah Faisal, Rahmat menyerahkan bungkusan yang berisi uang Rp900 juta kepada Sandi yang disaksikan oleh Dasril. Akhirnya di depan pintu belakang rumah Faisal, Rahmat menyalami Faisal dan pergi bersama Satria Hendri yang ditandai dengan adegan 9.

Selanjutnya, di dalam rumah, Sandi, Dasril dan Faisal membagi uang yang dibawa Rahmat tersebut menjadi tiga bagian. Tas pertama berisi Rp500 juta dan dipegang oleh Dasril. Tas lainnya berisi Rp265 juta dan dipegang oleh Sandi, sementara Faisal menjinjing tas berisi Rp135 juta.

Faisal kemudian melemparkan uang berisi Rp135 juta dari pintu jendela sebelah penumpang ke kursi mobil pick up berlogo Karang Taruna tersebut. Sementara Sandi juga mengikuti langkah Faisal dan masuk dari pintu mengemudi lalu duduk di kursi supir sambil membawa bungkusan uang.

Sementara Dasril yang membawa uang paling banyak duduk di bagian belakang bak mobil pick up sebelah kiri. Tidak diketahui jelas mengapa uang Rp900 juta tersebut dibawa dalam tiga tas berbeda.

Saat Faisal, Dasril dan Sandi berada dalam mobil untuk berangkat diduga mengantarkan uang ke suatu tempat, KPK kemudian menangkap mereka.

Akhir dari rekonstruksi sekitar pukul 10.20 WIB, KPK membawa ke empat tersangka ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru di Jalan Patimura untuk menandatangani berkas rekonstruksi.

Di sela-sela rekonstruksi, Eva Nora SH yang hadir sebagai kuasa hukum Eka mengatakan, kedatangan Eka ke kantor DPRD Riau adalah karena dipanggil oleh Dunir dan membahas tentang uang yang disebut-sebut sebagai suap oleh KPK. ‘’Eka datang ke DPRD Riau karena dipanggil oleh Dunir,’’ kata Eva Nora.

Namun, saat Riau Pos berhasil mengkonfirmasi Dunir di SPN, Dunir membantah hal itu. ‘’Saya tidak pernah memanggil Eka datang ke DPRD untuk berbicara tentang uang,’’ kata Dunir.

Selanjutnya Dunir mengatakan mungkin kedatangan Eka untuk menghadiri rapat paripurna di DPRD atau disuruh oleh seseorang. Namun saat ditanya siapa seseorang yang diduga oleh Dunir menyuruh Eka, Dunir tidak bisa mengatakannya. ‘’Saya tidak bisa memberikan keterangan, ini masih dalam peyidikan oleh KPK,’’ kata Dunir.

Keempat tersangka kemudian pergi meninggalkan ruang Catur Prasetya SPN menandatangani berkas dari KPK sekitar pukul 17.20 WIB. Terlihat Faisal Aswan masuk ke mobil bersama Eka dan dikawal oleh dua personel Brimob dan satu personel KPK. Sementara Dunir dan Rahmat masuk ke mobil lain dan juga dikawal oleh dua personel Brimob dan personel KPK. Kedua mobil meninggalkan SPN Pekanbaru.

Melebar ke Perda Nomor 5

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan dalam pengembangan penyidikan kasus suap Revisi Perda Nomor 6/2010 tentang peguatan dana tahun jamak venue Lapangan Tembak PON mulai melebar ke Perda Nomor 5/2008, yang diketahui mengatur penguatan dana tahun jamak Stadion Utama PON Riau.

‘’Memang pertanyaan maupun keterangan yang ditanyakan kepada saksi dan tersangka, sudah mulai melebar ke Perda Nomor 5, tapi saya belum tahu seperti apa substansinya,’’ tambah Johan Budi dikantor KPK Jakarta, Rabu (18/4).

Meski proses rekonstruksi kasus dugaan suap PON Riau ini sudah dituntaskan penyidik KPK, Rabu (18/4), KPK belum mengantongi kemungkinan tersangka baru walaupun dalam proses rekonstruksi itu penyidik menghadirkan pihak pihak yang masih berstatus saksi. ‘’Kita tidak bicara tersangka baru, karena penyidik hari ini fokus pada rekonstruksi saja, hari ini juga tidak ada pemeriksaan saksi,’’ kata Johan.

Taufan dan Turoechan Datangi KPK

Sementara itu, masih di SPN, sekitar pukul 15.30 WIB terlihat Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso mendatangi ruang Catur Prasetya untuk menemui tim penyidik KPK.

Sebelumnya Taufan dikatakan tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/4) lalu. Taufan saat dikonfirmasi saat itu mengatakan dia tidak menerima panggilan dari KPK.

‘’Saya tidak menerima panggilan dari KPK, saya sudah berangkat ke Jakarta, mungkin panggilan tersebut baru datang. Yang jelas saya tidak mangkir. Saya sedang berada di Jakarta bersama anggota DPRD Riau lainnya untuk musyawarah,’’ kata Taufan.

Taufan mengatakan bahwa informasi dia mangkir diketahuinya dari sebuah running teks sebuah siaran televisi nasional pada pukul 22.00 WIB Selasa (17/4) lalu.

Ketika ditanya mengapa terlalu siang Taufan datang ke SPN untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, Taufan mengatakan dia baru pulang dari Jakarta. ‘’Ini saya dari bandara langsung ke sini, dan baru sampai dari Jakarta,’’ kata Taufan.

Taufan juga mengatakan dia akan membantu KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap tersebut. ‘’Saya kooperatif kok, saya akan bantu KPK dalam penyidikan,’’ katanya.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Turoechan Asy’ari alias Ansori yang juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi juga terlihat hadir di Ruang Catur Prasetya SPN tersebut. Turoechan mengatakan bahwa dia juga dipanggil ulang karena KPK mengatakan masih ada yang kurang.

‘’Katanya masih ada yang kurang, jadi saya melengkapi saja,’’ kata Turoechan. Ditanya apa saja yang kurang yang ditanyakan padanya hari itu, Turoechan tidak bisa menjawabnya. ‘’Tanya penyidik sajalah ya,’’ kata Turoechan.

Tidak sampai satu jam, Turoechan sudah selesai dengan KPK dan keluar dari ruang Catur Prasetya dan naik mobil yang menjemputnya kemudian meninggalkan SPN.(rul/fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook