Rafjon Akui Pembatalan Dirinya dari Dirut BRK

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 18 Desember 2013 - 09:25 WIB

JAKARTA (RP) - Rafjon Yahya hingga kini masih aktif menjabat sebagai Excecutive Vice Presiden Corporate Agro di Bank Mandiri mengakui jika dirinya tidak lagi menjadi Direktur Bank RiauKepri (BRK).

Padahal Rafjon tinggal menunggu pelantikan untuk meresmikan menjadi orang nomor satu di Bank Pembanguan Daerah RiauKepri itu, setelah dinyatakan lulus Fit and Proper Test (uji kepatutan dan kelayakan) dari Bank Indonesia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu menyusul batalnya secara otomatis Rafjon Yahya sebagai Dirut Bank RiauKepri sejak 3 Desember lalu, karena sudah melewati batas waktu selama enam bulan sejak dinyatakan lulus Fit and Proper Test oleh BI pada Juni lalu.

”Ya benar, tapi bukan dibatalkan. Karena jika tidak dilantik kira-kira sampai 3 Desember lalu atau enam bulan setelah dinyatakan lulus fit, maka otomatis saya tidak bisa dilanjutkan,’’ ujar Rafjon dikonfirmasi terkait pembatalan dirinya sebagai Dirut bank RiauKepri, Selasa (17/12).

Menurut Rafjon, berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) yang bunyinya, jika Direksi yang diangkat pemegang saham dan telah diyatakan lulus Fit dari BI, maka harus dilantik paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

Kalau tidak, maka yang bersangkutan harus menjalani proses lagi jika ditujuk kembali oleh pemegang saham.

‘’Sementera saya sudah lewat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan BI, sehingga otomatis tidak bisa dilanjutkan,’’ katanya lagi.

Padahal, ia sudah disurati BI mengingatkan akan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan. Sementara dirinya juga belum dilantik menjadi Dirut Bank RiauKepri.

”Sebelum batas waktu itu, saya sudah diingat kan BI soal pelantikan yang belum dilaksanakan,” ulasnya.

Ditanya penyebab utama dirinya tak kunjung dilantik sebagai Dirut Bank Riau Kepri, Rofjon mengatakan bukan persoalan di pemegang saham, melainkan lamanya proses dirinya keluar dari Bank Mandiri.

”Jadi tidak mudah dan prosesnya ternyata memerlukan waktu lama untuk bisa keluar dari Bank Mandiri,’’ ungkap pria kelahiran Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu yang sudah bekerja di Bank BMUN itu selama 31 tahun.

Rafjon juga mengaku hingga kini belum ada komunikasi dengan pemegang sahan Bank RiauKepri pasca pembatalan dirinya sebagai Dirut Bank RiauKepri. Apakah kembali ditunjuk atau dilanjutkan dengan catatan harus mengikuti peroses lagi di BI.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook