JAKARTA (RP) - Tahun 2014 tinggal menghitung hari. Larangan ekspor hasil tambang dalam bentuk raw material atau bahan mentah pun akan efektif berlaku mulai 12 Januari 2014.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan tambang yang belum memiliki pabrik pengolahan atau smelter.
Meski begitu, pemerintah bersikukuh aturan larangan ekspor tersebut harus dijalankan. ‘’PP (peraturan pemerintah) sedang disiapkan, PP itu untuk menjalankan undang-undang,’’ ujarnya Selasa (17/12).
Sebagaimana diberitakan, berdasar UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) No 4/2009, perusahaan tambang tidak boleh lagi mengekspor hasil dalam bentuk mentah mulai 2014.
Tujuannya agar bahan mentah terebut bisa diolah di dalam negeri dan baru diekspor dalam bentuk setengah jadi atau barang jadi, sehingga nilainya lebih tinggi.
Namun, aturan itu banyak ditentang perusahaan tambang. Meski sudah diberi waktu lima tahun sejak 2009 sampai 2014, nyatanya hanya sedikit perusahaan yang betul-betul membangun smelter sejak 2009.
Akibatnya, ketika aturan larangan hampir diberlakukan, banyak yang menyatakan belum siap dan minta perpanjangan waktu.
Freeport Indonesia, misalnya. Perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Papua ini mengaku belum siap menjalankan larangan ekspor bahan tambang mentah mulai 2014.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto mengatakan, jika larangan tersebut benar-benar diberlakukan, Freeport harus menghentikan 60 persen operasinya.
Akibatnya, karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). ‘’Karena itu, kami meminta perpanjangan waktu,’’ katanya.
Soal permintaan Freeport tersebut, Hatta mengatakan, dirinya tidak dalam posisi untuk memberi jawaban teknis. ‘’Jangan tanya dulu soal itu,’’ ucapnya.
Selama ini, memang ada skenario yang tetap membolehkan ekspor bahan tambang mentah asalkan perusahaan tersebut berkomitmen dan mulai membangun smelter atau bersepakat dengan perusahaan smelter di tanah air.(owi/oki/jpnn)