PEKANBARU (RP)-Sebelum dianiaya hingga nyaris tewas oleh seorang bandar sabu-sabu, ZN bersama beberapa pelaku lainnya pada Selasa (13/11), Bripto Joko Bobiyanto (27), anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polresta Pekanbaru terlebih dahulu dipaksa minum air sisa sabu-sabu oleh para pelaku agar ia over dosis (OD). Hal inilah yang menyebabkan tes urine Joko positif.
‘’Sewaktu perjalanan dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama ke TKP kedua, ia (Joko) dicekoki air sisa sabu. Hasil tesnya positif karena itu. Mereka berencana membuat Joko OD,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Arief Fajar Satria SH SIK, Sabtu (17/11) saat memaparkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap Joko. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Joko tidak masuk dan tidak terlibat di dalam jaringan peredaran sabu-sabu ZN. ‘’Awal ia kenal ZN dari Deni. Supir mobil pengantar uang, GAS. Joko ini bagian mengawal,’’ ungkapnya.
Sekitar tiga minggu yang lalu, Deni memperkenalkan Joko pada ZN saat mobil yang mereka bawa lewat dan mampir ke rumah ZN. ‘’Disanalah dikenalkan,’’ lanjutnya. Kecurigaan ZN bermula setelah Joko mampir ke rumahnya. ZN merasa banyak anggota polisi yang datang untuk menangkap basah. ‘’Habis memakai sabu-sabu, ZN merasa ilusi digerebek. Karena ada mobil dan motor yang datang ke rumahnya,’’ jelas Arief. ZN menganggap, sejak perkenalannya dengan Joko, banyak hal yang membuatnya tak nyaman. ‘’Mereka mencurigai, ada apa kok setelah Joko datang banyak kejadian,’’ ujarnya.
ZN yang merasa tak senang dan curiga lalu mengatur pertemuan dengan Joko. Dimintanyalah Joko datang ke rumahnya. ‘’Dia (ZN) mau menanyakan siapa polisi yang ia pikir akan menggerebeknya beberapa waktu sebelumnya. Padahal itu hanya ilusi dia,’’ kata Kasat Reskrim. Joko yang ditanyai oleh ZN, tidak mengaku. Karena ia memang tak tahu apa salah yang diperbuatnya. ‘’Mulailah Joko disiksa di sana,’’ tutur Arief.
Meski sudah mengatakan tak tahu, Joko masih terus disiksa. ‘’Sebelum ditembak di kolam setelah disiksa, Joko sempat ngomong sama IR, ‘apa salah aku?’,’’ ucapnya. Perkembangan penyelidikan terhadap tersangka lain, lanjut Arief, SP tidak terbukti mengonsumsi narkotika. ‘’SP negatif sabu-sabu. Ia hanya melihat. Meski begitu, ia kita kenakan 304 KUHP tentang membiarkan orang yang sedang perlu pertolongan,’’ ujar Kasat Reskrim.
Polresta Pekanbaru juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang melatarbelakangi permasalahan ini. ‘’Jaringan ini terselubung. Keterlibatan oknum polisi lain dan siapa di belakangnya masih kita kembangkan. Tersangka baru belum ada, namun beberapa saksi tetap kita periksa,’’ kata Kapolresta, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar. Menurutnya, ia akan melakukan tes urine terhadap seluruh anggota polisi yang berada di bawah jajarannya. ‘’Waktunya belum ditentukan. Kita perketat pengawasan. Kita tidak akan lindungi anggota yang menyimpang dengan terlibat barkoba. Tidak akan dibela, jika perlu kita perberat hukumannya,’’ tegas Adang.
Mengapa Polresta Pekanbaru belum mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar? Kapolresta menjawab barang seperti ini memang dijual sedikit-sedikit. ‘’Kita bukan tidak mengungkap yang besar. Barang seperti ini (narkoba), memang dijual oleh pelaku dalam ukuran yang kecil. Dan pelaku juga cenderung tidak mau buka mulut saat ditanyakan siapa pengedar di atasnya,’’ kata Adang. Ia mengaku, pihaknya sudah optimal dalam melakukan pemberantasan.
‘’Operasi rutin setiap minggu juga kita lakukan. Memberantas ini memang tidak gampang,’’ ucapnya. Terkait tempat hiburan malam yang juga sering jadi tempat peredaran narkoba, Adang mengatakan ia sudah menurunkan anggota Provos setiap pekannya untuk memantau tempat hiburan. ‘’Kita perintahkan memantau tempat hiburan dan kita cek terus. Karena sekecil apapun, narkoba harus diberantas,’’ ujarnya.
Minta Perlindungan
Di sisi lain, penasehat hukum Briptu Joko meminta seluruh pihak dan instansi terkait untuk menjaga dan memantau keselamatan kliennya dari tindak aniaya yang lebih sadis lagi atau pembunuhan. ‘’Kami minta perlindungan saksi dan korban serta seluruh keluarga korban. Kami sudah sampaikan melalui surat pada seluruh pihak seperti Panglima TNI, Kapolri, Komnasham, Komisi Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, Kapolda Riau, Danrem dan pihak lainnya,’’ ujar M Yusuf Daeng SH MH selaku penasehat hukum Joko, Sabtu (17/11). Isi surat yang disampaikan adalah kasus yang dihadapi Briptu Joko adalah penganiayaan luar biasa dan narkotika sehingga kasus ini perlu perhatian banyak pihak.
‘’Kami juga minta pengawasan pada semua pihak agar tidak ada penghilangan orang atau keterangan dari sumber-sumber yang terlibat,’’ katanya.
Menurutnya, selain perlindungan keselamatan, ancaman secara psikologi juga bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang tak ingin kasus ini terungkap. ‘’Kami juga ingin ada jaminan atas ancaman secara psikologi terhadap korban dan keluarganya. Karena ada ancaman yang sudah diterima klien kami tidak hanya atas dirinya tapi juga keluarganya,’’ ungkapnya. Modus penganiayaan sadis yang dialami Joko juga harus dianalisa pihak akademisi dan ahli kriminologi dan psikolog. ‘’Karena terkait penganiayaan sadis, narkotika, apalagi tersangkanya adalah polisi yang satu korp dengan korban. Tumpuan perhatiannya adalah sesama polisi yang tega menganiaya,’’ sebut Yusuf Daeng.
Bukti Kegagalan Pimpinan
Kriminolog Syahrul Akmal Latief menilai, peristiwa penganiayaan yang melibatkan bandar narkoba dan oknum aparat adalah bentuk kegagalan pimpinan. Aspirasi, kebutuhan dan kesejahteraan dari anggota di bawah tak terperhatikan hingga menyebabkan ada aparat yang berprofesi ganda dan berkecimpung dalam dunia yang bukannya menegakkan hukum, malah melanggar hukum.
’’Ini mencerminkan ada kealpaan dari pimpinan mereka dalam memantau anggotanya,’’ kata Syahrul. Ia menilai, ada tekanan-tekanan yang dihadapi anggota di lapangan untuk memenuhi perintah-perintah namun melupakan apa yang menjadi kebutuhan pokok anggota tersebut. ’’Ada budaya setor menyetor yang masih berjalan,’’ katanya. Syahrul mengatakan langkah tegas harus diambil di tengah banyaknya kejadian yang semakin memperkeruh dan memperburuk citra aparat.(ali/rul)