Baleg Resmi Hentikan Revisi UU KPK

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 18 Oktober 2012 - 08:52 WIB

JAKARTA (RP) - Revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya disepakati dihentikan.

Setelah saling lempar tanggung jawab di internal parlemen, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan revisi UU yang menuai kontroversi itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Keputusan itu diambil saat Baleg menggelar rapat pleno yang khusus membahas tindak lanjut revisi UU KPK di gedung parlemen, Rabu (17/10).

Sembilan fraksi yang ada di DPR secara bulat mendukung penghentian pembahasan revisi UU KPK.

Fraksi Partai Demokrat diwakili oleh Didi Irawadi Syamsudin menyatakan, aspirasi publik yang mendesak agar revisi UU KPK dihentikan harus didengar oleh dewan.

Karena itu, Fraksi Partai Demokrat memandang tidak ada alasan bagi DPR melanjutkan revisi UU KPK.

‘’Revisi Undang Undang KPK harus dihentikan,” ujar Didi.

Fraksi Partai Golongan Karya melalui anggotanya Taufiq Hidayat menyatakan bahwa penguatan KPK perlu dilakukan. Keinginan awal Fraksi Partai Golkar atas adanya Revisi UU KPK adalah dilakukannya penguatan.

Pada prosesnya, draf Revisi UU KPK memunculkan resistensi masyarakat. ‘’Revisi Undang Undang KPK tidak tepat dilakukan pada saat ini,” ujar Taufiq.

Namun, kata Taufiq, keberadaan revisi UU KPK tidak cukup hanya dihentikan. Eksistensi Revisi KPK secara tata aturan masih merupakan salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

‘’Perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu terkait posisi revisi Undang Undang KPK,” ujarnya.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Honing Sani menyatakan, sejak awal, PDIP adalah fraksi yang tidak ikut membahas revisi UU KPK. Menurut Sani, PDIP ingin berkomitmen menjaga agar PKS tidak digerogoti. Karena itulah, PDIP tetap konsisten untuk menolak pembahasan revisi UU KPK.

‘’Fraski PDIP setuju menghentikan, sekaligus mengeluarkan Revisi UU KPK dari Prolegnas,” kata Sani.

Fraksi PKS melalui  Bukhori menilai UU KPK belum saatnya untuk direvisi.(bay/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook