Pemberian PMN Proyek Tol Trans Sumatera Disetujui

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 18 September 2013 - 20:19 WIB

JAKARTA (RP)- Usai menghadiri sidang kabinet Paripurna di Istana, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung tancap gas ke Gedung DPR untuk menghadiri rapat dengan Komisi VI tentang pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan defisit anggaran.

Rapat dengan Komisi VI DPR sore ini, terbilang singkat, bahkan hanya berlangsung sekitar 5 menit karena hasil rapat langsung menyepakati tiga hal kesimpulan. Bahkan rapat yang seharusnya diagendakan mulai pukul 17.30 WIB ini sudah dimulai pukul 17.25 WIB, karena Dahlan sudah tiba di DPR pukul 17.20 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua Rapat Komisi VI Erlangga Hartarto menyimpulkan tiga poin kesimpulan dari hasil rapat kelompok kerja (Pokja) dengan Sekretaris Kementerian BUMN, pada tanggal 17 September kemarin.

"Disepakati Rp 131 miliar pagu indikatif tidak ada penambahan, lalu deviden BUMN untuk APBN sebesar Rp 33 triliun," ujar Erlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Selain itu, disepakati juga rencana penyertaan modal negara (PMN) untuk Hutama Karya dalam rencana mengerjakan proyek tol Trans Sumatera, setelah Hutama Karya mendapatkan penugasan resmi dari pemerintah.

"PMN tahun 2014 terdiri dari Askrindo dan Jamkrindo. Untuk Hutama karya Komisi VI memutuskan menunggu keputusan pemerintah soal penugasan, nanti akan dibahas lagi setelah ada penugasan untuk Hutama Karya," paparnya.

Setelah mendengar kesimpulan itu, bekas Dirut PLN ini langsung menyambut gembira, terlebih karena Komisi VI akhirnya meyetujui pemberian PMN. "Dengan senang hati. Poin tiga kami sangat bisa menerima. Semoga semuanya berjalan dengan baik," harapnya.

Mendengar jawaban itu, Erlangga langsung mengetuk palu tanda berakhirnya rapat serta persetujuan kesimpulan tiga poin tersebut. Sehingga rapat yang dimulai pukul 17.25 sudah selesai pukul 17.30 WIB.

Sebelumnya, Selasa (10/9) lalu, Komisi VI DPR menolak memberikan PMN pada Hutama Karya. Wakil Ketua Komisi VI DPR Benny K. Harman menuturkan bahwa semua fraksi telah menolak PNM bagi lima BUMN karena tidak ingin melanggar UU. Pasalnya dalam PMN, ada aturan dan mekanisme yang harusnya dipatuhi.

"Intinya adalah menolak dan tidak bertanggung jawab. Ini karena sudah ada UU yang mengesahkan. Jadi seperti yang disampaikan kemarin, silakan laksanakan UU APBN 2013, tapi Komisi VI tidak bertanggung jawab. Sikap komisi VI kita tidak perlu membahas lebih lanjut soal ini," paparnya. (chi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook