Kejati Kembali Periksa Tiga Saksi Korupsi Kebun Karet

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 18 September 2012 - 09:52 WIB

PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Tinggi Riau kembali memanggil dan memeriksa tiga saksi dalam dugaan korupsi peremajaan kebun karet di Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Senin (17/9).

Ketiga saksi tersebut adalah Yana Triyana, Nursanah dan Sri Astuti. Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk pemberkasan tersangka Suhada Tasman dalam kasus peremajaan kebun karet di lima kabupaten yakni Dumai, Siak, Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu) dan Kampar dengan nilai proyek Rp5,7 miliar tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau tersebut. ‘’Hari ini yang diperiksa tiga saksi untuk pemberkasan tersangka Syuhada Tasman,’’ kata Andri.

Masih dalam kasus yang sama, sebelumnya Raja Zahedi sebagai terdakwa dalam kasus ini sudah dituntut selama enam tahun dan enam bulan penjara. Raja Zahedi yang saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Sub Bidang di Dinas Perkebunan Riau sudah disidangkan dalam kasus dugaan korupsi ini bersama Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zulman Zas dan kuasa direktur PT Panisupa Graha Tengku Ismail Yusuf. ‘’Karena masih ada tersangka lainnya yang masih belum selesai penyidikannya, maka Kejati Riau akan menyegerakan penyidikan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk penuntutan,’’ kata Andri.

Diduga dalam kasus dugaan korupsi proyek peremajaan kebun karet rakyat ini, negara menderita kerugian sebesar Rp890 juta lebih. Penyebabnya, pembayaran telah dilakukan 100 persen, sementara proyek belum seluruhnya selesai.

Saat mendakwa ketiga tersangka yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook