BATAM (RP) - Penyidik Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, resmi menetapkan dua pengusaha penambangan pasir darat ilegal yang selama ini beraktifitas di kawasan Pulau Rempang dan Galang.
Kepala Bapedalda Dendi Purnomo mengungkapkan, kedua tersangka itu berinisial Ah dan Tt. Keduanya merupakan pemodal utama penambangan pasir darat ilegal yang mengakibatkan puluhan hektar lahan menjadi rusak.
‘’Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka berinisil Ah dan Tt. Mereka sudah bertahun-tahun nambang pasir ilegal,’’ ujar Dendi kepada RPG, Senin (17/9).
Penetapan tersangka dua pengusaha ini diklaimnya telah sesuai aturan, dimana penyidik Bapedalda telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menyeret mereka ke proses hukum selanjutnya.
Dendi juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas SPDP atas nama Ah dan Tt telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Batam selaku penuntut.
‘’SPDP sudah dikirim ke kejaksaan. Kita masih tunggu petunjuk selanjutnya,’’ ujar Dendi.
Terkait ditahan tidaknya ke dua tersangka, Dendi mengaku masih harus dikoordinasikan dengan tim jaksa.
Penertiban dan penegakan hukum atas keberadaan penambangan pasir ilegal ini, berdasarkan perintah Wali Kota Batam atas hasil kesepakatan muspida beberapa waktu lalu.
Komisi I bidang hukum DPRD Batam menyatakan dukungannya atas langkah Pemko menertibkan dan memproses hukum pelaku penambangan pasir darat ilegal ini.
Helmi Hemilton, salah satu anggota Komisi I mengatakan selain penambagan pasir ilegal di Rempang dan Galang, Bapedalda juga diminta untuk menertibkan aktifitas serupa di kawasan Nongsa dan Batubesar.
‘’Agar terkesan tidak tebang pilih. Intinya kami dari Komisi I mendukung upaya hukum yang sedang dilakukan,’’ pungkas Helmi. (ksm)