Denny: Remisi Koruptor Ada Karena Yusril

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 18 Agustus 2012 - 13:44 WIB

JAKARTA (RP) - Sebagian kalangan mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan ratusan remisi untuk koruptor dan pengedar narkoba pada perayaat HUT Kemerdekaan RI ke 67, Jumat (17/8) kemarin. Menjawab sejumlah protes itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan pihaknya memberikan remisi sesuai peraturan hukum yang ada.

Menurutnya, Kemenkumham sudah pernah coba mempertahankan pengetatan dan moratorium remisi bagi koruptor  tapi upaya itu dipatahkan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Yusril memenangkan gugatan terhadap upaya itu sehingga Kemenkumham terpaksa harus mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Pastinya tidak mudah, dan banyak perlawanan. PTUN telah memenangkan gugatan itu. Tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," ujar Denny di Jakarta.

Menurut Denny karena keputusan PTUN itu merugikan kebijakan pengetatan, maka Kemenkumham telah dan sedang menguatkan dasar hukum kebijakan pengetatan melalui perubahan PP No 28 tahun 2006 terkait pemberian hak-hak bagi warga binaan/nara pidana. Perubahan PP itu belum selesai, dan kebijakan pengetatan dikalahkan di PTUN, maka jelas Denny, saat ini pemberian remisi masih mengacu pada aturan yg ada saat ini, yaitu PP 28 tahun 2006.

Denny menyatakan Kementerian Hukum dan HAM terus berikhtiar mengetatkan remisi melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) itu. Selain itu, Kemenkumham juga sedang mengkaji  aturan pemberian hak napi secara menyeluruh

"Kita  review menyeluruh SOP pemberian hak napi, terutama kriteria berkelakuan baik, agar lebih terukur dan tidak rawan penyimpangan,"pungkas Denny.(flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook