SERING BEBASKAN TERDAKWA

2 Hakim Tipikor Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 18 Agustus 2012 - 03:24 WIB

2 Hakim Tipikor Ditangkap dan Jadi Tersangka

Riau Pos Online - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto mengatakan dua hakim ad hoc yang ditangkap KM dan HK adalah hakim yang sejak lama dipantau KPK dan Mahkamah Agung. Keduanya adalah hakim yang telah beberapa kali memvonis bebas terdakwa dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor.

"KM dan HK ini adalah mantan pengacara. Kami bekerja sama dengan MA dan kami mendapat informasi mengenai dua orang ini," ujar Bambang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

KM dan HK tertangkap saat sedang bertransaksi dengan SD, seorang wanita yang memiliki hubungan dekat dengan salah satu pejabat di Semarang. Pejabat tersebut saat ini sedang terlibat sebuah perkara. Transaksi ketiganya dibekuk KPK pada jam 10 pagi tadi.

"Uang yang disita 100 juta lebih. Masih dihitung lagi. Nanti kita akan mendapat bantuan informasi-informasi penting dari MA soal kasus ini sehingga bisa lebih luas penyidikannya," tutur Bambang.

Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua hakim tipikor dan satu pengusaha menjadi tersangka setelah tertangkap tangan melakukan transaksi suap di parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (17/8) pagi.

Ketiganya adalah Kartini Juliana Mandalena Marpaung (KM) hakim tipikor di Semarang, Heru Kusbandono (HK) hakim tipikor di Pontianak dan pengusaha Sri Dartuti (SD). Ketiganya telah tiba di Jakarta dan diboyong ke KPK setelah menjalani pemeriksaan hingga malam ini.

"KPK menetapkan ketiganya sejak beberapa saat lalu. KPK sudah mengeluarkan sprindik. Jadi sekarang HK, KJM, SD sudah menjadi tersangka," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat malam.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan praktik suap terkait penanganan kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Kini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Semarang dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar. Kartini diduga telah menerima suap sebesar Rp 150 juta dari Sri Dartuti.

"KJM ini menerima uang terkait penanganan Tipikor. Yang memberikan uang itu SD melalui HK (perantara)," imbuh Johan.

Atas perbuatan KPK menjerat Kartini melanggar pasal 5 ayat 2 atau, pasal 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 a, atau b c junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sementara itu, Heru diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 a, atau b c junto pasal 55 1 ke 1 atau pasal 5 ayat 1 a atau b, 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13. Jo.

Untuk SD KPK menjeratnya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 5 ayat 1 a atau b, 6 ayat 1, huruf a atau pasal 13 jo. "Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK,"

Dua hakim Tipikor yang terjerat suap ini sudah lama menjadi pantauan Mahkamah Agung dan KPK. Apalagi keduanya diduga sering membebaskan para terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor. Keduanya adalah mantan pengacara. Bahkan, Kartini disebut-sebut sebagai hakim merangkap broker.

Sementara itu, Sri Dartuti adalah orang terdekat dari seorang pejabat tinggi di Semarang yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Dartuti diduga memberi suap kepada kedua hakim itu untuk memuluskan proses pemeriksaan sang pejabat. (flo/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook