PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bank Indonesia (BI) terus melakukan upaya untuk mendorong perkembangan ekonomi syariah, khususnya di Provinsi Riau. Mengingat dari hasil survei Bank Indonesia, menunjukkan tingkat literasi ekonomi syariah di Riau masih terbilang rendah, yakni sebesar 23 persen.
Salah satu upaya yang dilakukan BI ialah dengan menggratiskan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pembayaran zakat online. Meski per Juli 2023 lalu BI resmi menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen, namun itu tak berlaku untuk kegiatan sosial seperti zakat.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Riau, Muhamad Nur. Menurutnya, itu merupakan bentuk dukungan BI terhadap pengembangan zakat dan ekonomi syariah.
"Untuk penggunaan QRIS dalam kegiatan sosial zakat, tidak dikenakan biaya atau hanya 0 persen," ujar M Nur saat Diskusi Publik mengenai Optimalisasi Peran Zakat dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan di Riau, Selasa (18/7/2023).
Pihaknya menyadari bahwa zakat dalam sistem ekonomi syariah merupakan instrumen sosial. Oleh karena itu, semua pihak termasuk BI diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam perekonomian dan penanggulangan kemiskinan.
"Dengan dukungan dari BI, pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, Riau semakin menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah," sambungnya dalam kegiatan yang berlangsung di di Ruang Serba Guna, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Riau itu.
Pihaknya berharap, upaya meningkatkan literasi ekonomi syariah, tidak hanya mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun juga mampu mengubah perilaku dan kebiasaan masyarakat dalam memanfaatkan ekosistem syariah.
Sementara itu, dalam diskusi ptersebut, diketahui bahwa potensi zakat di wilayah Riau saat ini mencapai Rp1,8 triliun. Hal itu diungkap oleh Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Pekanbaru Koordinator Wilayah Riau, Herman Budoyo.
Namun, potensi itu belum semuanya dapat digali. Bahkan, realisasinya belum sampai 50 persen dari Rp1,8 triliun tersebut.
Karena itu pihaknya bersama-sama dengan BI, Pemda, Baznas dan stakeholder terkait lainnya menilai perlu adanya terobosan pengelolaan zakat dalam pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan di masyarakat. Termasuk kolaborasi antarlembaga demi mengatasi kesenjangan sosial di masyarakat.
Laporan: Siti Azura
Editor: Edwar Yaman