PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Para pemegang saham telah menjadwalkan untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) pada Kamis, (27/7/2023) mendatang di Batam. Rapat ini dihadiri para pemegang saham baik dari provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Riau Dr Firdaus SH MH mengatakan, mengangkat dan memberhentikan pengurus Perseroan Terbatas maupun BUMD Perseroan merupakan hak dan kewenangan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham.
Menurut Dr Firdaus, rapat umum pemegang saham merupakan institusi pengambilan keputusan tertinggi di dalam perseroan terbatas.
"RUPS berwenang mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan terbatas. Sebagai institusi pengambilan tertinggi, RUPS dapat meminta pertanggungjawaban atau laporan serta mengevaluasi tugas dan fungsi yang dilakukan direksi maupun komisaris, bahkan RUPS memiliki kewenangan untuk menggangkat dan atau memberhentikan direksi dan komisaris perseroan. Hal ini diatur pada pasal 94 dan pasal 111 UU PT," ujar Dr Firdaus.
Secara teoritik, jelas Dr Firdaus, pengurus perseroan terbatas merupakan agen bagi pemegang saham yang notabenenya adalah pemilik dari perseroan terbatas. Oleh sebab itu direksi maupun komisaris berkewajiban memaksimalkan semua sumber daya yang dimiliki oleh perseroan, diorientasikan dalam upaya memperbanyak keuntungan atau profit bagi pemegang saham.
Sementara itu, Dr Admiral SH MH, Dosen Program Magister Hukum Program Pascasarjana yang juga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama Universitas Islam Riau mengatakan, pemegang saham PT BRK Syariah dapat melakukan penggantian direksi melalui RUPS LB.
RUPSLB, jelas Dr Admiral, adalah sarana pengambilan keputusan sebagaimana diatur oleh Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan RUPS LB PT BRK Syariah dilakukan dengan reasoning adanya pengunduran diri Direktur Utama PT BRK Syariah dari jabatan.
Terakait RUPS LB tersebut, kata Dr Admiral, mesti dilaksanakan untuk merespon pengunduran diri Direktur Utama PT BRK Syariah dari jabatan sehingga tidak terjadi kekosongan dalam jabatan tersebut.
"Direksi yang menggantikan nanti tentunya diharapkan adalah SDM yang kompeten dan mampu melaksanakan tugas serta tanggung jawab dalam memimpin dan mengelola PT BRK Syariah sebagai BUMD Riau yang dibanggakan. Jika memang dimungkinkan berasal dari anak negeri sendiri untuk memimpin PT BRK Syariah, kenapa tidak?," ungkap Dr Admiral.
Di sisi lain Dr Admiral menyebutkan, PT BRK Syariah telah bertransformasi dari perbankan konvensional menjadi perbankan syariah.
"Untuk itu adalah penting bagi semua pihak termasuk Direksi dan Manajemen PT BRK Syariah ke depan untuk berkomitmen menjaga dan membesarkan PT BRK Syariah sebagai BUMD Riau yang mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, juga berkontribusi positif terhadap pembangunan melalui pengelolaan badan hukum yang mengimplementasikan sepenuhnya prinsip good corporate governance," ujar Dr Admiral.
Sementara itu, Asisten II Sekretariat daerah provinsi Riau M Job Kurniawan mengatakan, bahwa memang sesuai jadwal awal, pelaksanaan RUPS LB BRK Syariah akan dilaksanakan pada 27 Juli mendatang.
"Ada tiga agenda yang akan dilaksanakan pada RUPS LB tersebut, yakni persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian direktur utama perseroan. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi direktur utama perseroan dan persetujuan pengesahan perubahan kalimat dan frasa akta RUPS tahunan no 27 tanggal 23 April 2022," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman