DPR Setujui BBM Naik

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 18 Juni 2013 - 00:22 WIB

DPR Setujui BBM Naik
Aksi menolak kenaikkan harga BBM di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (17/6). Foto: Ricardo/JPNN

JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013. Dengan diterimanya berarti wakil rakyat di Senayan menyetujui kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara (votting) dari anggota DPR yang hadir. Sebanyak 338 anggota DPR menerima RUU APBNP dan 181 menolak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Sidang Paripurna DPR akhirnya menerima Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013," kata Marzuki Alie saat memimpin rapat Paripurna, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (17/6).

Fraksi-fraksi yang menyatakan menolak RUU Perubahan tentang Perubahan UU nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013: Fraksi Hanura (14), Gerindra (25), PKS (51) dan PDIP (91)

Sedangkan fraksi yang menerima RUU Perubahan tentang Perubahan UU nomor 19 tahun 2012 tentang APBNP Tahun Anggaran 2013 terdiri dari PKB (23), PPP (34), PAN (40), Golkar (98) dan Demokrat (143). (fas/chi/jpnn)

Berikut hasil voting yang dilakukan dalam sidang paripurna :

 Fraksi Hanura:                   Menerima 0,                 Menolak 14  

 Fraksi Gerindra:                 Menerima 0,                 Menolak 25   

 Fraksi PKB:                      Menerima 23, Menolak 0   

 Fraksi PPP:                       Menerima 34, Menolak 0  

 Fraksi PAN:                     Menerima 40, Menolak 0

 Fraksi PKS:                     Menerima 0, Menolak 51

 Fraksi PDI Perjuangan:     Menerima 0, Menolak 91

 Fraksi Golkar:                  Menerima 98, Menolak 0

 Fraksi Demokrat:             Menerima 143, Menolak 0









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook