Lima Tersangka Korupsi TPA Segera Disidang

Ekonomi-Bisnis | Senin, 18 Juni 2012 - 08:25 WIB

PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan melimpahkan berkas dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Kecamatan Rumbai, Pekanbaru di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Senin (hari ini, red) (18/6).

Diketahui bahwa kelima tersangka adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Mayulis Yahya yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, PPTK Kohar, Direktur CV Bina Mitra Mandiri Zainal Arifin, Kuasa Direksi Edi Yanto dan konsultan pengawas Rudi Hermanto.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Robert Hamonangan Panjaitan SH membenarkan hal tersebut, Ahad (17/6).

‘’Besok berkasnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan,’’ kata Robert.

Sementara diketahui kelima tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota. Tersangka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi karena jaksa penyidik melihat adanya ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan dengan kontrak proyek tersebut.

Akibatnya dalam proyek dengan pagu anggaran Rp600 juta tahun 2009 tersebut, diduga negara menderita kerugian Rp138 juta. Dari Rp138 juta tersebut, tersangka sudah berusaha mengembalikan Rp66 juta.

Sedangkan untuk Maiyulis Yahya, diketahui tersangka tersebut saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pekanbaru.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Pekanbaru, Firadus ST MT kepada Riau Pos beberapa waktu lalu.

‘’Sampai saat ini masih sebagai kepala badan. Untuk menggantinya tentu ada kepastian hukumnya dulu. Yang jelas jika memang beliau melakukan itu, dia harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Meski statusnya masih PNS, namun sebagai tahanan kota tentu harus memenuhi semua tuntutan hukumnya,’’ jelas Firdaus.

Bahkan Firdaus juga menyatakan Pemko Pekanbaru akan memberikan pengacara Pemko Pekanbaru untuk mendampingi Maiyulis berhadapan dengan hukum.

‘’Dia masih berstatus PNS. Jadi itu hak dia untuk mendapatkan  perlindungan hukum dari pengacara Pemko Pekanbaru,’’ kata ujar Walikota Pekanbaru.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook