HAK CIPTA TABUNGAN EMAS DIGUGAT

Pegadaian Komitmen Lindungi Hak Konsumen

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 - 09:47 WIB

Pegadaian Komitmen Lindungi Hak Konsumen
Karyawan PT Pegadaian saat memberikan pelayanan kepada nasabah, baru-baru ini. (PT PEGADAIAN FOR RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT Pegadaian memberikan tanggapan terkait pemberitaan tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, ia sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut. "Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah," jelas Basuki, Selasa (17/5).


Ia memaparkan, perjalanan Tabungan Emas, di mana sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.

Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95 persen barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. "Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas," ungkapnya.

Di tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar. Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat.

Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.(anf)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook