Polda Amankan 57 Mesin Judi

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 18 April 2012 - 08:10 WIB

Laporan syahrul muhklis dan M Ali Nurman, Pekanbaru redaksi@riaupos.co

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan penggerebekan terhadap tempat hiburan yang diduga menyelenggarakan perjudian di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, Sabtu (14/4) pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan 57 mesin judi Paman.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, ditangkap seorang laki-laki bernama Tan Che Lai yang sedang menukar 12 voucher operator selular pulsa 100 ribu seharga Rp1.140.000 di sebuah counter handphone Dian Ponsel di areal Pujasera Dinasti Jalan Kuantan Raya Nomor 18 Pekanbaru. Setelah diperiksa diketahui bahwa uang diterima dari kasir yang bernama Suryani.

Kemudian hasil pengembangan, diketahui bahwa 12 voucher Simpati tersebut adalah hasil dari kemenangan permainan mesin jenis Paman di Dinasti Game Center, Pujasera Dinasti milik Ardiyansyah alias Asiong yang merangkap manajer operasionl dan Jony (warga Medan).

Kabid Humas Polda Riau, membenarkan penggerebekan arena yang diduga perjudian. Menurut keterangan Pandiangan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Asiong, namun untuk Tan Se Lai tidak dilakukan penahanan namun wajib melapor.

‘’Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyelenggaraan judi tersebut,’’ ujar Pandiangan.

Sebagai penyelenggara judi, penyidik Polda memutuskan menahan Asiong karena diduga telah melanggar pasal 303 KUHP, sementara untuk pemain judi, Tan Se Lai, dilakukan penangkapan namun tidak ditahan karena diduga melanggar pasal 303 bis.

Ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, Pandiangan mengatakan hal tersebut tergantung penyidikan dan pengembangan oleh penyidik nantinya.

‘’Yang jelas penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan perjudian ini,’’ ujar Pandiangan.

Empat Rampok

Sementara itu, empat orang perampok yang diduga merupakan bandit asal Palembang berhasil diringkus Tim Reserse Brimob Polda Riau, Selasa (17/4) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat diringkus dalam mobil Xenia warna Hitam BG 2044 NN yang dikendarai mereka di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Bukitraya, diamankan tiga pucuk senjata api, yakni dua revelover dan satu FN.

Keempat tersangka yaitu, Julian (34), warga Jalan Sumber Sari, Ahmad (37), Mudianto (46), Hendri Gunawan (25).

Usai diringkus, keempatnya langsung dibawa ke Markas Brimob Polda Riau untuk dimintai keterangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka, Julian merupakan mantan anggota TNI.

Usai diperiksa di Mako Brimob, sekitar pukul 20.30 WIB, keempat tersangka beserta barang bukti yang turut diamankan lalu dibawa ke Mapolda Riau. Penyerahan keempat tersangka ini diterima langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Oni Trimurti.

Kasat Brimob Polda Riau, Kombes Pol Nazludin Zulkifli saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Intelresmob AKP P Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang yang diduga perampok bersenjata api.

’’Selain tiga senpi, kita juga mengamankan 34 butir amunisi, tiga unit HP, serta uang tunai,’’ katanya. (wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook