Chevron Tuding Kejagung Tak Paham Proyek

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 18 Maret 2012 - 09:17 WIB

JAKARTA (RP) - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menampik anggapan pihaknya menjalankan proyek fiktif bioremediasi di tanah bekas pertambangan di Riau. Mereka menganggap Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memahami proyek pengembalian fungsi tanah karena proses pengerjaan proyek itu masih berlangsung.

‘’Proyek bioremediasi beda dengan proyek biasa. Secara kasat mata memang tidak terlihat ada aktivitas, padahal sebenarnya ada,’’ kata Vice President Policy, Government, and Public Affairs PT CPI Yanto Sianipar di Jakarta, Sabtu (17/3).

Yanto menegaskan, proyek bioremediasi adalah bagian dari paket proyek kerja sama pertambangan dengan BP Migas. Setelah pengerukan barang tambang, tanah bekas pertambangan diproses kembali agar tak merusak lingkungan. Nah, pengerjaan proyek bioremediasi itu kemudian dibuka tendernya. ‘’Tender dilakukan terbuka dan siapa saja boleh ikut,’’ katanya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Proses bioremediasi, kata Yanto, dilakukan dengan banyak tahapan. Intinya, tanah harus dijemur dan dibolak-balik selama beberapa kali. Selanjutnya, bakteri dimasukkan dalam tanah untuk mengikis limbah-limbah yang berbahaya bagi lingkungan. ‘’Mungkin saat penyidik Kejagung meninjau tempatnya kok tidak ada aktivitas, akhirnya dianggap proyek fiktif,’’ katanya.

Meski demikian, Yanto menghormati keputusan Kejagung. Pihaknya akan mengikuti semua proses pemeriksaan yang diagendakan penyidik. Lima tersangka dari PT CPI juga akan didampingi pengacara. ‘’Kami segera tunjuk dalam waktu dekat,’’ katanya.

Seperti diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka proyek yang berada di Riau dengan anggaran 270 juta dolar AS itu. Lima orang dari PT Chevron Pacific Indonesia sedangkan dua lainnya dari perusahaan pelaksana proyek.

Lima tersangka dari Chevron adalah Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sementara itu, dua tersangka dari perusahaan lain adalah Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus ini sejak Oktober 2011. Karena itu, keputusan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan sudah melalui pertimbangan yang matang. Bahkan, para tersangka akan diperiksa mulai minggu ini. ‘’Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,’’ kata mantan Kepala Kejati Kepri itu.(aga/agm/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook