JAKARTA (RP) - Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus pencurian pulsa. Kini, ribuan terabyte data masih diteliti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor). Data ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
‘’Pembuktian kasus ini memang perlu waktu, harus teliti betul,’’ kata Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution, Sabtu (17/3). Karena yang hilang dari pelanggan adalah uang yang berwujud pulsa, harus ada skema mulai pulsa masuk ke provider, lalu dikonsumsi penyedia content sampai raib.
Mantan Kadensus 88 Polri ini menjelaskan, kasus ini termasuk kategori kasus rumit. Karena itu, pengusutannya berjalan bertahap. ‘’Kami tidak boleh terburu-buru, misalnya menetapkan si X jadi tersangka karena memang prosesnya beda dengan kasus lain,’’ katanya.
Setelah meminta keterangan Presdir XL Axiata Hasnul Suhaimi, rencananya penyidik juga akan memeriksa petinggi perusahaan operator berinisial I. ‘’Ada rencana memeriksa operator I untuk mencari data-data tambahan yang akurat,’’ ujarnya.
Pekan depan, seorang petinggi operator I itu akan diperiksa penyidik. ‘’Dijadwalkan beberapa hari lagi,’’ ujar Saud. Namun, dia enggan merinci identitas siapa yang akan dipanggil. Penyidik, lanjutnya berpedoman pada alur pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi sebelumnya. ‘’Pokoknya, semua pihak yang disebutkan tersangka dan saksi akan kita mintai keterangan,’’ kata Saud. Sebelumnya, polisi memeriksa Hasnul sebagai saksi terkait dugaan kasus pencurian pulsa, Selasa (13/3). Hingga kini Hasnul masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik Bareskrim juga telah memeriksa Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel Krishnawan Pribadi sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yakni Dirut PT Colibri Networks, NHB dan Dirut PT MediaPlay WMH. Mereka dikenai sangkaan mulai dari pasal tentang UU Perlindungan Konsumen hingga pasal pencurian.(rdl/agm/jpnn)