Terpilih Pimpin DPP Inkindo Riau, Ini Yang Akan Dilakukan Rika Putra

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 18 Februari 2022 - 11:55 WIB

Terpilih Pimpin DPP Inkindo Riau, Ini Yang Akan Dilakukan Rika Putra
Rika Putra (dua kanan) mendapat ucapan selamat dari calon lainnya, M Yamin (dua kiri) bersama Wakil Ketua DPN Inkindo Erie Heryadi (tengah), Nurshodiq (kanan) dan Sekretaris DPP Riau Ir Yufriadi Yusuf usai dinyatakan sebagai pemenang pemilihan Ketua DPP Inkindo Riau, Kamis (17/2/2022). (FOPIN A SINAGA/RIAU POS)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui mekanisme voting, Rika Putra ST dari CV ACE Studio terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Riau masa bakti 2022-2026. Calon nomor urut 2 itu memperoleh 59 suara, sementara calon nomor urut 1 Mohammad Yamin PhD dari PT Yasra International yang memperoleh 44 suara.

Pemilihan ketua DPP menjadi puncak kegiatan musyawarah provinsi XI yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis (17/2/2022). Kegiatan dibuka Gubernur Riau yang diwakili Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau Dr Jhon Armedi Pinem ST MT, dihadiri Ketua DPP periode saat ini Ir Nurshodiq, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ir H Erie Heryadi, Ketua DPP Kepulauan Riau dan Ketua DPP Bangka Belitung serta perwakilan Forkopimda Riau dan undangan dari pengurus asosiasi profesi.


Saat pemilihan, anggota yang memiliki hak suara ditetapkan sebanyak 133 perusahaan. Namun pencoblosan  dilakukan oleh 104 perusahaan. Setelah dihitung, 59 untuk Rika, 44 untuk Yamin dan 1 suara dinyatakan tidak sah.

Pemilihan ketua DPP sekaligus sebagai ketua formatur kepengurusan lengkap ini ter­lihat sangat demokratis. Hal ini terlihat saat usai Rika dipastikan unggul, Yamin langsung menyampaikan ucapan selamat.

Saat menyampaikan sambutan di pembukaan, Nurshodiq mengatakan, jasa konsultansi di Riau termasuk yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Pandemi membuat bidang pekerjaan yang memerlukan konsultan jumlahnya menurun, sehingga para konsultan kesulitan dalam menjalankan profesinya.

Karenanya keberpihakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam menggunakan jasa konsultan daerah sangat diperlukan.

"Jumlah anggota jauh me­nurun akibat jumlah pekerjaan yang jauh berkurang. Karenanya kami berharap agar pemerintah daerah lebih mengutamakan pelibatan konsultan lokal," katanya.

Apalagi, kata Nurshodiq, tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pengaturan, pemberdayan dan pengawasan.

"Tangung jawab pembinaan terhadap seluruh anggota ada di pundak asosiasi. Pembinaan dilakukan guna meningkatkan kompetensi dan pengawasan peran serta anggotanya. Pada akhirnya jasa konsultansi harus dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam melakukan pembangunan dalam badan usaha yang kokoh dan berdaya saing sehingga akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas," ujarnya.

Menanggapi permintaan Inkindo, Pemprov Riau, kata Jhon Armedi, sangat menyadari apa yang dialami oleh perusahaan jasa konsultan. Selama pandemi jumlah pekerjaan jasa konstruksi memang menurun karena banyak anggaran yang terkena refocusing untuk dialihkan ke penanganan Covid-19. Namun, pemerintah provinsi tetap memperhatikan jasa konsultan di Riau.

"Peranan Inkindo sebagai wadah konsultan sangat penting sebagai  mitra pemerintah dalam  menjalankan program perencanaan pembangunan. Upaya pencapaian target atau sasaran dari program kerja dari pemerintah yang bersifat teknis tentu sangat diperlukan dari berbagai organisasi salah satunya dari Inkindo. Sejalan dengan habisnya masa kepengurusan Inkindo Riau dilaksanakan musprov. Pemprov sangat mendukung pelaksanaan musprov ini," kata Jhon.

Wakil Ketua Umum DPN menyebutkan, beberapa hari lalu Inkindo nasional menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR. Saat itu pengurus menyampaikan beberapa permasalahan antara lain pertama, relaksasi untuk perpanjangan sertifikat badan usaha  (SBU) agar dapat dilakukan tanpa melalui perpres sampai dengan 21 Juni 2022. Kedua diharapkan agar pemerintah terutama Kementerian PUPR  dapat meninjau terkait dengan persyaratan permohonan SBU yang dinilai sangat memberatkan badan usaha.

"Sebagai informasi, Inkindo juga sedang menyusun draf usulan kepres atau perpres tentang jasa konsultansi yang akan menjadi payung hukum konsultansi nonjasa konstuksi," katanya.(c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook