JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pendiri Bumi Global Karbon Foundation (BGKF) Achmad Deni Daruri mengatakan, saat ini perusahaan di dunia yang telah mengarah ke sertifikasi netral karbon terus bertambah. Karena itu pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan atau industri yang sudah menjadi netral karbon.
Saat ini perusahaan yang sudah dapat menyeimbangkan emisi karbon yang dihasilkan dari proses produksinya terus bertambah, di antaranya, Temasek (Singapura) Wespac bank, ( Australia), Mowilex (Indonesia), dan lain-lain.
"Mereka memahami bahwa periode 2020-2030 adalah periode transisi untuk climate risk sehingga diperlukan road map yang jelas dalam penurunan emisi dari kegiatan usahanya, agar tidak terjadi risiko biaya yang tinggi dan kebangkrutan di masa yang akan datang," kata Deni dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.
Menurut Deni, untuk mendukung komitmen perusahaan yang mengedepankan industri ramah lingkungan, di negara-negara lain, pemerintahnya sudah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang sudah karbon neutral berupa insentif penurunan pajak, bunga dan kemudahan lainnya.
Selain itu, pemerintah di negara-negara itu juga berani memberikan hukuman berupa pajak karbon kepada industri yang tidak mencapai target dalam penurunan emisi dari kegiatan usaha. Karena berdasarkan laporan Word Bank Group "State and trends of carbon pricing 2019", Swedia adalah negara dengan pajak karbon tertinggi sebesar 127 dolar AS per 1 ton CO2e kepada perusahaan yang gagal menurunkan emisi sesuai yang ditargetkan.
Bahkan berdasar laporan The Global Risk Report 2020 dalam World Economy Forum di Davos Swiss, Januari 2020, Jerman akan menutup industri otomotif pada tahun 2030 jika masih mengunakan bahan bakar fosil. "Bank of England bahkan menyatakan industri lebih baik bangkrut jika tidak siap dengan masa transisi ini," paparnya.
Di Indonesia, sebenarnya sudah banyak aturan yang mengharuskan perusahan membuat laporan emisi, mulai dari Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional Gas Rumah Kaca, Undang Undang Nomor 16 tahun 2016 pengesahan Paris Agreement, & POJK 51/03 tahun 2017. "Namun sampai saat ini hanya ada satu di Indonesia perusahaan yang mendapatkan sertifikat netral karbon," kata President Director Center for Banking Crisis ini.
Bahkan, sangat sedikit sekali perusahaan yang patuh terhadap peraturan di atas karena tidak adanya penghargaan dan hukuman yang jelas dari pemerintah. Deni mencontohkan, pada tahun 2018 dari 134 bank dengan total aset sebesar Rp8.633,5 triliun, hanya 2 bank yang membuat laporan emisi.
"Itu pun tidak seluruh kegiatan dihitung emisinya dengan benar, dengan total penurunan emisi kedua bank tersebut sebesar 5.544 ton CO2e," ujarnya.
Selain itu, di tahun 2018, dari total 116 BUMN dengan total aset Rp8.112 triliun, yang melaporkan emisi hanya 7 perusahan BUMN dengan total penurunan emisi ke-7 perusahaan tersebut hanya 3.4 jt ton CO2e.(jpg)