Oknum Pungli Belum Diproses

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 18 Februari 2012 - 09:29 WIB

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Sejauh ini belum ada saksi yang diberikan kepada dua oknum Satpol PP berinisizal Rz dan DA yang disebut Kakansatpol Kota Pekanbaru Edwar Husnan diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengusaha panti pijat. Begitu pula tindakan penertiban panti pijat yang diduga sebagai tempat mesum, juga belum dilakukan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk proses pemberian sanksi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru menyatakan masih menunggu hasil laporan dari tim Inspektorat. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Drs H Hermanius MM kepada Riau Pos, Jumat (17/2), sesuai prosedur, sebelum dikenakan sanksi, Wali Kota Pekanbaru harus terlebih dahulu memerintahkan kepada tim Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum yang diduga terlibat melakukan pungli tersebut. Setelah Inspektorat selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya diserahkan kepada BKD, maka barulah pihaknya bisa memberikan keputusan.

‘’Sekarang kita masih menunggu laporan dari inspektorat, apakah sudah diperiksa atau belum, kalau memang sudah diperiksa, maka hasilnya apa. Kalau memang ada unsur tindak pidananya maka akan diproses secara hukum. Tapi kalau hanya sebatas indispliner, maka ini hanya akan dikenakan PP 53/2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil,’’ ungkapnya.

Sanksi yang akan diberikan, terang Hermanius tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh kedua oknum Satpol PP tersebut, mulai dari ringan, sedang, sampai berat. Kalau kesalahannya dianggap ringan, maka sanksinya bisa berupa teguran secara lisan, tapi kalau sedang bisa teguran tertulis dan bisa terjadi penundaan kenaikan pangkat, jika berat maka sanksinya bisa dipecat. ‘’Sekarang kita belum bisa memutuskan, karena masih menunggu laporan dari Inspektorat,’’ ujarnya.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, H Mochlis Zam, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum ada mendapat perintah dari wali kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Satpol PP yang diduga melakukan pungli terhadap pemilik panti pijat tersebut. ‘’Kita belum ada melakukan pemeriksaan, karena belum ada perintah dari wali kota. Saat ini kita masih menunggu,’’ ungkapnya.

Di tempat terpisah, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT kepada Riau Pos mengatakan, sejauh ini dirinya memang belum ada memerintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Satpol PP tersebut karena dia belum meminta keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru. ‘’Sekarang saya baru mendapat beritanya sepihak. Saya masih perlu konfirmasi terlebih dulu dengan Kepala Satpol PP-nya, kalau memang benar dua anggotanya terlibat, maka kita akan perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,’’ katanya.

Sebelumnya, Kakansatpol Pekanbaru Edwar Husnan mengutarakan sudah melakukan memeriksa internal terhadap pungli panti pijat dan mengindikasikan dua nama anggotanya terlibat masing-masing berinisial Rz dan Da. Untuk selanjutnya, Edwar menyebutkan akan menyerahkan dua nama tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan kepegawaian. (yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook