SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI SAPI RP13,8 M

Nyaris Ambruk di PN, Marzuki Dipapah

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 18 Februari 2012 - 09:16 WIB

Nyaris Ambruk di PN, Marzuki Dipapah
Mantan Kadisnak Riau, Marzuki Husin (tengah) dipapah usai mendengar dakwaan jaksa, Jumat (17/2/2012). (Foto: monang lubis/riau pos)

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru

Marzuki Husin, terdakwa dugaan korupsi pengadaan 1.200 sapi senilai Rp13,8 miliar, nyaris rubuh dari kursi pesakitannya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Melihat kondisi itu, Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan SH MH menunda sidang sementara dan mempersilakan Marzuki meninggalkan ruangan sidang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat dievakuasi, Marzuki tak kuat berdiri. Dia harus dipapah menuju ruang pengacara untuk memulihkan kesehatannya. Sebelumnya, waktu masuk ruang sidang pun, pria yang mengidap kanker prostat ini juga dipapah. Sidang itu sendiri dilangsungkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (17/2).

Saat istirahat di ruangan pengacara, Marzuki didampingi kuasa hukumnya H Siagian SH dan Jufri SH. Walau sakit, Marzuki tetap dapat berkomunikasi dengan lancar. Dia menyebutkan bahwa kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Saat itu, Marzuki hanya didampingi dua pengacaranya yang mengaku sedang mengusahakan penangguhan penahanan terdakwa. Di ruang sidang juga tidak terlihat anak dan istri Marzuki.

Marzuki mengatakan, dua kilogram prostat telah dikeluarkan dari tubuhnya. Dia sudah dioperasi Januari lalu di RSUD Arifin Achmad.

‘’Seharusnya kalau merunut rujukan dari dokter RSUD, saya sudah harus berangkat ke RSCM Jakarta. Saya telah dirujuk ke bagian nuklir karena menderita kanker prostat,’’ ujar Marzuki sambil meringis dan terbaring di sofa.

Saat ditanya apakah alasan sakit tersebut bukanlah alasan pura-pura agar tidak ditahan? Marzuki terbelalak dan meminta Riau Pos untuk mengulangi pertanyaan. H Siagian sebagai kuasa hukumnya mengulangi pertanyaan Riau Pos dan Marzuki langsung menanggapi.

‘’Dua kilogram prostat yang dikeluarkan dari tubuh saya, menjalani operasi selama tiga jam, dan 115 kantong infus habis, apa itu masih alasan pura-pura?’’ kata Marzuki.

Akhirnya setelah kondisi Marzuki kembali membaik, Marzuki kembali dipapah untuk memasuki ruang sidang dan mendengarkan dakwaan dari JPU Deli Yuzar SH, Ruli SH, dan teman-temannya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Marzuki didakwa merugikan negara karena terdakwa seharusnya melakukan pengadaan sapi Brahman Cros yang sedang bunting dari Australia. Namun saat diterima di Riau, kondisi sapi tidak semuanya bunting sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi. Hasil audit mengindikasikan adanya penyelewengan dana dan Marzuki dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook