Polri Periksa Ulang Rekening Gendut

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 18 Februari 2012 - 08:15 WIB

JAKARTA (RP)- Laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan yang melibatkan institusi kepolisian ditindaklanjuti. Mabes Polri mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama anggotanya yang dicurigai mempunyai rekening dengan jumlah spektakuler atau rekening gendut.

Sebagian sudah diperiksa, nama-namanya sudah kita terima,’’ ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di kantornya, Jumat (17/2). Nama-nama itu diberikan oleh tim peneliti PPATK. Sebab, PPATK tidak punya kewenangan melakukan penyidikan dan hanya bisa menganalisa kejanggalan sebuah transaksi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Saud, Bareskrim Mabes Polri akan melakukan klarifikasi terhadap nama-nama itu. ‘’Mereka belum tentu bersalah, karena itu ini dilakukan pengecekan dulu,’’ ujar mantan Kadensus 88 Polri ini. PPATK mendapatkan data 1.800 rekening pejabat negara termasuk perwira kepolisian dengan angka digit yang spektakuler. Dari jumlah itu, 117 di antaranya sudah dilaporkan ke KPK. Lalu, 112 dilaporkan ke Mabes Polri.

Salah seorang pimpinan KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan bahwa rekening gendut atau rekening dengan nominal spektakuler akan jadi prioritas penyelidikan. Namun, hingga kini, langkah KPK soal ini belum terlihat.

Dua tahun yang lalu, aktivis Indonesian Corruption Watch, Tama Satriya Langkun dibacok empat orang tak dikenal setelah melaporkan dugaan adanya rekening gendut belasan petinggi kepolisian. Hingga sekarang, kasus pembacokan ini juga masih gelap, tidak ada satupun tersangka yang berhasil ditangkap.

Saud Usman menjelaskan, soal rekening seseorang berada dalam ranah privat atau pribadi seseorang. Saud berdalih, demi kerahasiaan, jumlah dan nama-nama mereka selamanya tak akan dibuka oleh kepolisian. ‘’Itu sudah harga mati, sesuai undang-undangnya,’’ katanya. UU yang dimaksud adalah UU Perbankan terutama pasal yang terkait dengan kerahasiaan nasabah.  Jika nanti, dalam proses klarifikasi, ada dugaan unsur pidananya, maka Saud berjanji akan mengumumkan pasal-pasal yang dilanggar. ‘’Tapi, sekarang belum ada, masih tahap pemeriksaan ulang,’’ kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

Secara terpisah, pengajar program doktoral ilmu kepolisian Univesitas Indonesia Dr Bambang Widodo Umar menilai sikap kukuh Polri selama dua tahun melindungi nama-nama pemilik rekening gendut bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. ‘’Ada asas transparansi, tentu apakah ini bertentangan dengan undang-undang itu sangat relatif, demi kepentingan umum bisa saja dibeber,’’ katanya. (jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook