Kemendag Awasi 6.803 Produk

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 18 Januari 2019 - 14:37 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perdagangan mengumumkan hasil pengawasan barang beredar, pengawasan tertib niaga, dan hasil uji petik yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen (Ditjen PKTN) pada 2018 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/1). Kegiatan pengawasan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

“Pengawasan telah dilakukan terhadap 6.803 produk yang merupakan kegiatan pengawasan berkala, perbatasan, post border, SNI wajib, uji petik, dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Pemerintah berupaya untuk terus memantau produk-produk yang tidak digunakan dan dikonsumsi,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menjelaskan, parameter pengawasan barang secara berkala meliputi pemenuhan SNI wajib, pencantuman label Bahasa Indonesia, dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual dan kartu garansi (MKG) terhadap 635 produk. Sementara, dari 263 produk yang wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, sebanyak 195 produk telah sesuai dan 68 produk tidak sesuai. Sedangkan, dari 226 produk yang wajib mempunyai MKG Bahasa Indonesia, sebanyak 151 produk telah sesuai dan 75 produk tidak sesuai.

“Standar produk yang baik memberi manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen. Karena itu penerapan SNI menjadi sangat penting, terutama dalam perdagangan era global saat ini,” tegasnya.

Tindak lanjut terhadap 199 produk yang tidak sesuai SNI, label Bahasa Indonesia, dan ketentuan MKG, yaitu kepada produsen 13 produk diberi teguran tertulis dan produsen 186 produk dipanggil untuk klarifikasi perbaikan. Sedangkan, 408 produk yang sesuai ketentuan SNI, label, dan MKG diberikan surat apresiasi.

Veri melanjutkan, Ditjen PKTN juga menjalankan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan melaksanakan lima jenis pengawasan tertib niaga terhadap 377 produk dan pelaku usaha, yaitu pengawasan produk terkait aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L), pengawasan perizinan perdagangan luar negeri, pengawasan perizinan dalam negeri, pengawasan bahan pokok dan penting, serta pengawasan barang yang diatur. (jpc)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook