RENGAT (RIAUPOS.CO)-RATUSAN karyawan PT Sinar Raksa Kencana (SRK) di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) lakukan mogok kerja, Kamis (17/1). Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan penetapan hari dan tanggal pembayaran gaji karyawan.
Mogok kerja yang dilakukan karyawan belum akan dihentikan sebelum ada kejelasan dan penyelesaian pembayaran gaji terhadap karyawan. “Aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan di depan kantor PT SRK di Desa Pematang Benteng Kecamatan Peranap berlangsung secara damai,” ujar koordinator lapangan Rudi didampingi kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, Kamis (17/1).
Menurutnya, mogok kerja yang dilakukan karyawan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana sepekan sebelum aksi mogok kerja dilakukan karyawan, sudah ada surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan dan pemerintah.
Sehingga aksi mogok yang dilakukan ratusan karyawan, dinilai resmi dalam rangka menuntut hak karyawan. “Karena tidak ada kejelasan dari perusahaan, makanya hari ini disepakati mulai mogok kerja dan mogok kerja ini masih akan terus dilakukan karyawan sebelum ada penyelesaian,” tambahnya.
Karyawan selama melakukan mogok kerja sambungnya, tidak ada kewenangan pihak manapun untuk intervensi hingga penangkapan. Sehingga kepada karyawan selama melakukan aksi mogok kerja tidak dibenarkan melakukan anarkis.
Kepada karyawan juga diimbau jangan ada yang mau diadu domba dan usai melakukan aksi langsung membubarkan diri. “Ada tiga tuntutan karyawan diantaranya keterlambatan pembayaran gaji yang belum ada kepastian, pihak perusahaan selalu mengelak dengan permasalahan yang ada dan pemindahan karyawan secara sepihak ke Sulawesi,” sambungnya.
Lebih jauh disampaikan, aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan pada Kamis (17/1) sempat dimediasi. Hanya saja melalui mediasi itu, tidak ada pihak perusahaan yang dapat menjamin tuntutan karyawan. “Ketika tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, maka selanjutnya sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk menyelesaikannya,” terangnya.
Presiden Direktur PT SRK Ariandi F Ishak ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, belum menjawab. Begitu juga dengan konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu Endang Mulyana S.hut mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menentukan langkah-langkah atas mogok kerja yang dilakukan karyawan PT SRK. Karena pihaknya belum menerima laporan, baik dari pihak perusahaan maupun serikat pekerja.
Ketika laporan sudah diterima pihak Disnaker, baru akan ditentukan jadwal pemanggilan kedua belah pihak untuk mediasi. “Pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk mediasi. Mudah-mudahan ketika sudah dilaksanakan mediasi, ada solusi terbaik untuk karyawan dan perusahaan,” sebutnya.(ksm)
(Laporan KASMEDI, Rengat).