JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini mengalami gagal bayar diduga karena tidak menjalankan bisnisnya dalam prinsip kehati-hatian. Jajaran direksi lama disinyalir melakukan kejahatan terstruktur dalam pengelolaan investasi dana pemegang polis.
Anggota Komisi VI DPR Mukhtaruddin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera membuka hasil audit terhadap asuransi pelat merah tersebut. Itu untuk mengungkap adanya kesalahan penempatan investasi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi lama.
“Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur, karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian. Pasti ada unsur kesengajaan,” kata dia di ruang komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Mukhtaruddin menyebut, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Penegak hukum bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.
“Infonya Kejagung juga udah masuk. Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggung jawab,” tuturnya.
Pihaknya mengapresiasi direksi baru yang terus berusaha untuk menyelesaikan gagal bayar hal para pemegang polis. Sebab, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah menghadapi defisit hingga Rp 32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.
“Tentu kami apresiasi pada Pak Hexana selamatkan asuransi ini, sampai dari segi menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerja sama,” tuturnya saat Rapat Dengar Pendapat.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman