Proyek Listrik 35 Ribu MW Terkendala

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 17 November 2015 - 11:58 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan pembangunan proyek listrik 35 ribu MW terancam terkendala. Padahal, ini menjadi salah satu program yang selalu disuarakan oleh pemerintahan Joko Widodo. Hal ini salah satunya masih terdapat konflik lahan di beberapa wilayah hutan.

Ketua Umum Green Network Indonesia, Transtoto Handadhari menyebutkan bahwa konflik lahan masih sering terjadi di kawasan hutan Indonesia. Pemahaman antara hutan rakyat, hutan adat dan hutan konservasi pun masih menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Padahal pelepasan wilayah hutan untuk dijadikan proyek listrik tersebut dipastikan akan menimbulkan masalah baru. ”Aturan terkait hal tersebut pun perlu direvisi,” ungkap Transtoto kemarin (16/11), di Jakarta. Yakni, Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan PErtahanan NAsional RI Nomor 79/2014, No. PB3/Menhut-II/2014; No.17/PRT/M/2014; dan No. 8/SKB/X/2014 Tentang Cara PEnyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan.

Meski demikian, Perber tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya degradasi fungsi hutan. Beleid tersebut memberikan hal atas tanah bagi orang-orang atau kelompok masyarakat untuk menguasai ataupun menggunakan tanah kawasan hutan. ”Tapi tanpa adanya konservasi, jelas ini bisa fatal untuk keadaan hutan kita selanjutnya,” tuturnya

Tak hanya itu, Perber ini juga mengabaikan prosedur pelepasan kawasan hutan maupun alih fungsi yang semestinya melibatkan DPR setempat. Jika kepemilikan tersebut masih menimbulkan konflik, maka jika proyek listrik tersebut mulai dijalankan akan menimbulkan konflik lahan yang berkelanjutan.

”Perlu kita perkuat legalitas kepemilikan kawasan hutan tersebut,’’ tutur Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Abdon Nababan. Sehingga, tidak akan ada sengketa batas pertanahan antara satu dengan yang lain. Penyelesaian konflik lahan di kawasan hutan ini perlu dilakukan secara bijak. ’’Berdasarkan data, tanpa menimbulkan pertumpahan darah dan ditetapkan secara legal,” ungkapnya.(lus/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook