Tersangka Pembakar BB Kapal Illegal Fishing Dibekuk

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 17 November 2012 - 09:27 WIB

BAGANSIAPIAPI (RP)- Kepolisian Sektor Bangko menangkap tersangka pelaku pembakaran lima kapal yang merupakan Barang Bukti (BB) kegiatan ilegal fishing di perairan Rohil.

Tersangka yaitu Dedi Irawan dan M Rafi, dibekuk Jumat (16/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 “Tersangka saat itu ada di pondokan nelayan,” terang Kapolres Rohil AKBP Auliansyah Lubis Sik MH melalui Kapolsek Bangko Kompol Hamrizal SSos kepada wartawan.

Diterangkannya, penangkapan itu berhasil dilakukan dari sejumlah pengembangan dan keterangan saksi yang telah dilakukan selama ini.

Menurut Kapolsek, peristiwa terbakarnya kapal itu diduga disengaja. Meski demikian untuk kepastiannya harus ada penanganan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Bangko,” imbuh Hamrizal, Jumat (16/11) sore.

Setengah bulan silam, Kamis (25/10) malam sekitar pukul 18.30 WIB lima unit kapal BB ilegal fishing hasil tangkapan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Rohil itu ludes dilalap api.

Saat itu kapal tengah bersandar di Pelabuhan Okade, Jalan Karya atau Nelayan, Bagansiapi-api Kecamatan Bangko. Api baru dapat dipadamkan sampai  tengah malam.

Dari sejumlah kapal tersebut, dua di antaranya berbendera Malaysia, dan tiga lainnya digunakan oleh pelaku ilegal fishing dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Diperkirakan negara kehilangan ratusan juta rupiah akibat peristiwa itu, mengingat sedianya kapal tersebut akan dilelang menyusul vonis terhadap para terdakwa pelaku ilegal fishing tersebut di antaranya Kee Ching Ha dan Kee Ching Wooi.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook