JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono Suwondho. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, Sumatera Selatan, 2004. Eddie menjadi saksi dugaan suap terhadap Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moeis.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (17/10).
Seperti yang diketahui, KPK menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka kasus proyek PLTU tahun 2004 pada bulan Juli lalu. Ia diketahui sebagai tersangka yang diduga menerima suap senilai USD300 ribu lebih dari PT Aston Indonesia. Politikus lawas dari PDI-Perjuangan itu dikenakan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 a dan b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Di kasus CIS-RISI, Emir pernah sebagai saksi.
Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari USD200 juta dana APBN.
Emir sendiri sudah berulangkali membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.(flo/jpnn)