Mantan Mendagri Hari Sabarno Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 17 Oktober 2012 - 09:19 WIB

JAKARTA (RP) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno, dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

Dengan begitu, Mendagri di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut tetap dihukum selama 5 tahun penjara seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI sebelumnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam putusannya, majelis kasasi diketuai Djoko Sarwoko dibantu anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Leo Hutagalung, dan Sri Murwahyuni, menambah hukuman denda menjadi Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, beberapa barang bukti yang merupakan pemberian terpidana almarhum Hengky Samuel Daud, berupa mobil Volvo senilai Rp808 juta diputuskan disita untuk negara.

‘’Dengan putusan ini, perkara terpidana Hari Sabarno sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti atau in kracht,” kata Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).

Hari  dinyatakan bersalah karena melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan 208 mobil pemadam kebakaran di 22 daerah di seluruh Indonesia.

Perusahaan yang ditunjuk adalah milik Hengky Samuel Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya selama rentang waktu 2003 sampai 2005.

Selain Hari, mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi juga ikut dijerat KPK dengan tuduhan serupa. (pra/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook