DJP Riau Teken Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Siak

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 17 September 2020 - 11:50 WIB

DJP Riau Teken Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Siak
TANDA TANGAN: Perwakilan Kanwil DJP Riau dan Pemkab Siak melakukan pe­nandatanganan kerja sama, Selasa (15/9/2020).(DJP FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah DJP Riau yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dan Pemerintah Kabupaten Siak yang diwakili oleh Bupati Siak Alfedri melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) di Aula Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Selasa (15/9).

Kesepakatan bersama yang ditandatangani merupakan perpanjangan MoU sebelumnya dan merupakan perubahan (addendum) atas Kesepakatan Bersama Nomor: MoU-9/WPJ.02/2019; Nomor: 11/HK/MoU/2019 tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah tanggal 2 Mei 2019.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan, kerja sama antara Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak kali ini memiliki ruang lingkup bidang pertukaran data dan informasi perpajakan, bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Selanjutnya adalah bidang pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan bidang pengujian kepatuhan dalam proses pemberian layanan publik melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)," ujar Farid.

Farid mengatakan, khusus dalam pelaksanaan Ruang Lingkup pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas, Pemkab Siak dan Kanwil DJP Riau sepakat untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan bersama seperti pemberian asistensi, pemberian bantuan tenaga ahli dan/atau dukungan lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing pihak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya adalah pemetaan subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan di luar kawasan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan. Kemudian penyusunan studi kelayakan bagi terwujudnya peraturan pemerintah daerah tentang penetapan NJOP dan tata cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan," ungkapnya.

Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan bersama tersebut rencana akan dilaksanakan mulai Oktober sampai dengan Desember 2020, dengan wilayah sasaran uji coba yang nanti akan ditentukan bersama oleh Tim dari DJP dan Pemkab Siak.

"Kegiatan tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala, yang diharapkan dapat memperluas basis data objek PBB sektor Pedesaan Perkotaan, yang secara langsung tentunya akan meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor perpajakan," sebutnya.


Kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan baik pajak pusat dan pajak daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan maupun dari dana bagi hasil penerimaan pajak pusat, antara lain PPh 25/29 Orang Pribadi dan PPh pasal 21.(anf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook