JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin penyidikan kasus korupsi simulator SIM Korlantas tak akan terganggu, meskipun tengah melakukan negosiasi untuk meminta Kapolri memperpanjang surat tugas 20 penyidik yang telah ditarik. Penyidikan kasus tersebut tidak akan terpengaruh manuver yang tengah dilakukan kepolisian.
‘’KPK tetap menangani simulator dengan tersangka DS (Irjen Pol Djoko Susilo, red),’’ kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Ahad (16/9).
Seperti diketahui, pimpinan KPK akan segera menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo untuk meminta perpanjangan surat tugas 20 penyidik asal kepolisian yang dipekerjakan di KPK. Pimpinan KPK sebelumnya sudah berkirim surat untuk meminta perpanjangan surat tugas. Namun surat itu dibalas dengan tidak diperpanjangnya surat tugas. Balasan surat dari Mabes Polri itu terjadi di tengah memanasnya tensi hubungan antara KPK dan Polri. KPK tengah menyidik kasus simulator SIM dengan salah satu tersangka mantan Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, penarikan penyidik sebenarnya merupakan hal biasa. Namun ia menilai Polri tidak sensitif melihat persoalan masih minimnya penyidik di KPK. ‘’Polri tidak melihat hal ini sebagai persoalan yang sensitif di mata publik,’’ kata Adnan.
Adnan mengungkapkan dengan penarikan penyidik sebanyak itu, KPK tentu keberatan. Apalagi KPK sudah membina para penyidik tersebut. ‘’Jadi jangan kayak ganti ban serep saja. Mereka adalah orang-orang profesional,’’ kata Adnan.
Penyidik di direktorat penyidikan KPK hanya sekitar 70 orang, yang semuanya berasal dari kepolisian. Itu pun masih ada yang merangkap menjadi penyelidik di direktorat penyelidikan yang kebanyakan diisi pegawai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Memang masih ada penyidik dari kejaksaan. Namun mereka tetap berada di direktorat penuntutan dengan tugas inti menjadi jaksa KPK.
Masa tugas penyidik yang ditarik bervariasi antara satu hingga dua tahun. Jenjang kepangkatannya mulai dari Ajun Komisaris Polisi hingga Ajun Komisaris Besar Polisi. Pegawai KPK, termasuk penyidik, yang berstatus dipekerjakan dari instansi lain memiliki masa kontrak kerja setidaknya empat tahun. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor: 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Namun nota kesepahaman yang dibuat KPK dan Polri pada 2010 menyebutkan, penyidik kepolisian yang dipekerjakan di KPK, diberi surat perintah penempatan setiap tahun.
Menurut Adnan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mesti turun tangan menuntaskan masalah penarikan penyidik ini. Kebijakan Polri tersebut bisa dipertanyakan Kompolnas. ‘’Saya rasa Kompolnas mesti terlibat. Jangan lupa, Kompolnas juga bisa memerintahkan Polri dalam pelanggaran disiplin dan kode etik. Ketika SOP dilanggar akan diberikan sanksi,’’ kata mantan komisioner Kompolnas tersebut.
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan menyediakan penyidik yang bisa menggantikan perwira yang habis masa tugas. Namun KPK tetap keberatan dengan solusi itu karena rekrutmen di komisi antikorupsi tersebut memerlukan waktu setidaknya tiga bulan. Tidak semua penyidik yang dikirim untuk melamar di KPK juga bisa lulus seleksi. (dim/sof/jpnn/ila)