JAKARTA (RP) - Terkait kampanye whistle blower terus disuarakan Kementerian Hukum dan HAM. Institusi pimpinan Amir Syamsuddin itu yakin, banyak kejahatan yang bisa terungkap hingga akarnya kalau ada informan. Itulah kenapa, Kemenkumham menyiapkan draf Peraturan Menteri (Permen) tentang whistle blower tersebut.
WamenkumHAM Denny Indrayana menjelaskan, saat ini Direktorat Jendral Pemasyarakatan kerap menjadi sorotan masyarakat. Apalagi, kalau sudah menyangkut pelayanan publik. Yang sering dijadikan kambing hitam adalah kasus-kasus di balik jeruji besi. ‘’Seperti bandar narkoba atau fasilitas berlebih untuk warga binaan,’’ ujarnya.
Itulah kenapa, Denny menyebut kalau soal draf SOP whistle blower sudah mendesak. Diharapkan, kalau draf itu sudah jadi, posisi informan bakal makin kuat dan terlindungi. Ujung-ujungnya, makin banyak warga binaan yang rela membocorkan informasi untuk mengungkap berbagai kasus di dalam atau di luar penjara.
Reward yang diberikan memang sudah jelas, yakni keringanan hukuman. Dia memastikan kalau Kemenkum HAM tidak mengutak-atik formula tersebut.
SOP nantinya hanya mempertegas bagaimana pelaksanaan, pengawasan, kerahasiaan, hingga pola pelaporan. Nanti, sistem pelaporan akan berbasis satu kesatuan sistem, tidak lagi menggunakan pendekatan personal.
‘’Pelapor yang dapat memberikan bukti valid, harus yakin tak bakal mendapat tekanan. Bahkan seharusnya mendapatkan penghargaan,’’ imbuhnya. Seperti diketahui, whistle blower berhasil dilakukan saat pengungkapan kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI). Agus Tjondro bersedia menjadi whistle blower untuk mengungkap kasus yang menyerat banyak anggota DPR tersebut.
Seperti diketahui, dia lantas mendapat pengurangan hukuman dan bisa bebas lebih cepat. Saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sedang melindungi whistle blower lainnya. Seperti Mindo Rosalina Manulang di kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan Bambang Sukotjo di kasus korupsi Simulator SIM.
Lebih lanjut, Denny menjelaskan, SOP tersebut nanti bisa diaplikasikan di tiap jenjang struktur Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Jadi, siapapun dan di manapun, tetap bisa mengikuti program whistle blower.
‘’Laporan dianggap itikad baik untuk dipertimbangkan menjadi faktor mendapat keringanan hukuman,’’ tegasnya.
Kapan SOP tersebut diterbitkan? Denny mengatakan, kalau aturan tersebut masih perlu sekitar enam semiloka lagi. Rencananya, kalau tidak ada hambatan SOP tersebut bakal siap digunakan pada pertengahan Desember 2012. ‘’Menjaring sebanyak mungkin masukan dan pengaduan, untuk ditangani dengan tepat pula,’’ tuturnya.
Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein meminta agar kerahasiaan pelapor bisa benar-benar terjamin. Sebab, kerahasiaan adalah poin kunci dalam sistem pelaporan seperti whistle blower.(dim/sof/jpnn/ila)