KASUS RASUAH PON RIAU

Eka dan Rahmat Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 17 Agustus 2012 - 09:08 WIB

PEKANBARU (RP) - Terdakwa dugaan suap revisi Perda Nomor 05/2008 dan 06/2010, Kepala Seksi Pengambangan Sarana dan Prasarana Dispora, Eka Dharma Putra dan Site Administrasi Manager, Rahmat Syahputra dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Tidak hanya itu, keduanya juga harus membayar denda Rp100 juta. Bila denda tidak bisa dibayarkan oleh keduanya, maka diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian tuntutan tersebut disampaikan oleh pentuntut umum dari KPK di hadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/8).

Menurut penuntut umum yang dipimpin oleh Muhibudin SH ini, kedua terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan telah melakukan suap kepada anggota DPRD Riau untuk melakukan pembahasan dan pengesahan rencana peraturan daerah tersebut.

Keduanya telah melanggar pasal 5 poin 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 KUHPidana.

Penuntut umum juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa bersikap baik selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga.

Namun hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Usai tuntutan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan ingin menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

Akhirnya majelis hakim memutuskan menunda sidang pada tanggal 27 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa dan menutup sidang pada hari itu.

Usai sidang, penasehat hukum Eka, Eva Nora SH menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat berat bagi kliennya.

‘’Karena Eka telah mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal, maka nantinya saya mintakan kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terhadapnya,’’ kata Eva Nora.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook