INDUSTRI

Kebijakan Pusat dan Daerah Kerap Berbeda, Keluhan Investor

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 17 Juli 2019 - 14:47 WIB

Kebijakan Pusat dan Daerah Kerap Berbeda, Keluhan Investor
Investasi (foto/JPNN.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menuturkan ketidaksesuaian kebijakan pusat dan daerah menjadi kendala utama dalam meningkatkan pertumbuhan investasi di dalam negeri. Menurut Rosan, para investor paling banyak mengeluhkan soal adanya perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Perbedaan kebijakan pusat dan daerah, itu salah satu keluhan utama yang ada di para investor. Misalnya investor asing masuk ke Indonesia, ketemu pemerintah pusat, investasi persyaratannya A, B, C, D. Begitu masuk ke pemda, itu jadi E, F, G, sampai Z," ujar Rosan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karena itu, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan. Pasalnya, kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk memperbaiki masalah perizinan dinilai masih tidak cukup. Ada juga masalah produktivitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan.

Permasalah lain ialah tentang kepastian hukum dan perizinan. Hal itu juga menjadi sorotan para investor. Mengenai hal itu, sebelumnya Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo mengatakan para gubernur harus melepas baju dan warna politik saat menjalankan tugas agar investasi berjalan dengan baik.

"Karena bukan seperti apa-apa, di pemerintah daerah untuk investasi, contohnya Jakarta, itu ketakutan karena aturan-aturan banyak yang masih terhambat," ungkap Prasetyo.

Pihaknya mengaku akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membicarakan apa yang harus dilakukan guna menggaet investasi seperti arahan Presiden Joko Widodo. Dalam kasus DKI, salah satu yang mengemuka ialah soal kepastian hukum. Saat ini Pemprov DKI memaksakan untuk melakukan perubahan terhadap kerja sama yang dijalin dengan operator air bersih.

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan bahwa kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan air bersih tidak melanggar aturan perundangan. Pemerintah sendiri telah memiliki skema kerja sama antara badan usaha dan pemerintah atau public private partnership (PPP) untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dasar.(chi)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook