Kejati Panggil Tersangka Korupsi Setwan

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 17 Juli 2012 - 09:38 WIB

PEKANBARU (RP) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera memanggil tiga orang pelaksana pemerintahan yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Riau.

Tiga orang tersebut adalah mantan Sekretaris Dewan, Nazief Soesila Dharma, mantan Kabag Keuangan Setwan Zuhanda Agus dan mantan Bendahara Setwan M Nasir.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, ketiga penjabat di Riau tersebut belum pernah diperiksa sebagai tersangka, namun pada pekan ini, ketiganya akan diperiksa dengan status tersangka.

‘’Pekan ini ketiga tersangka akan kita periksa intensif tentang keterlibatan mereka. Kita akan bekerja dengan cepat,’’ kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Babul Khoir SH MH, Senin (16/7).

Sebelumnya diketahui bahwa jaksa penyidik sudah menduga adanya indikasi korupsi dana sekretariat dewan tersebut sejak tahun 2008 sampai 2010.

Dana yang diguanakn tidak sesuai dengan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian kas ditahun 2008 sampai 2010.

Ada dugaan kas bon yang tidak dikembalikan, sehingga kekurangan terjadi terus menerus sampai 2010 di Setwan DPRD Riau hingga mencapai nilai Rp7 miliar.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook