KPK Terus Kembangkan Kasus Suap PON Riau

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 17 Juli 2012 - 09:34 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak berhenti pada penetapan 7 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau.

Namun demikian KPK meminta waktu agar masyarakat bersabar dan memberikan KPK sedikit waktu. Karena saat ini penyidik cukup kewalahan dalam menangani banyaknya jumlah kasus di lembaga anti korupsi itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Memang pengembangan terhadap kasus PON terus dilakukan setelah 7 tersangka baru diumumkan. Namun beri waktu pada KPK. Terus terang load-nya (kasus) tinggi banget. Pasti kami lanjutkan,’’ kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjawab Riau Pos di kantornya, Senin (16/7).

Dengan jumlah perkara yang tinggi, lanjut Bambang, KPK harus bisa membagi waktu secara adil pada perkara lain yang sedang ditangani KPK selain kasus suap PON. Apalagi berkas perkara kasus PON tidak sedikit.

Seperti diketahui Jumat (13/7) lalu lembaga pimpinan Abraham Samad itu kembali menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus suap PON dari kalangan anggota DPRD Riau. Sehingga total tersangka dalam kasus ini sudah 13 orang.

Tujuh anggota DPRD Riau tersangka baru itu yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).

‘’Ada 7 sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan. Spindik itu terhadap tersangka AL, AS, TM, ZH, SH, MRZ dan TA,’’ kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7) malam.

Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Dalam menangani kasus suap PON Riau ini KPK juga akan menjerat sejumlah anggota DPRD Riau lainnya, namun saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan. Jika nanti sudah ada cukup bukti, maka akan ditingkat ke penyidikan.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook