SMS Korupsi ke 1575

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 17 Juli 2012 - 09:10 WIB

JAKARTA (RP) - Kini makin mudah untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Tak perlu lagi repot-repot terbang ke Jakarta untuk menyambangi markas KPK di Jalan HR Rasuna Said, website, hingga mengirim surat.

Cukup mengirim short message service (SMS) ke nomor 1575 dan aduan warga terkait korupsi sudah masuk ke inbox KPK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Cara baru tersebut resmi di-launching KPK, Senin (16/7) pagi. Instansi pimpinan Abraham Samad tersebut meneken MoU dengan 10 operator telekomunikasi untuk memudahkan warga menyampaikan aduan.

Sepuluh operator itu adalah Axis Telekom, Bakrie Telekom, Hutchitson (3), Indosat, Sampoerna Telekom, Smart Telekom, Smartfren Telekom, Telkomsel, Telkom, dan XL Axiata.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kalau kerja sama itu memang memiliki tujuan spesifik ke pencegahan korupsi. Diharapkan, semakin mudahnya pelaporan membuat tindakan pidana itu makin tertekan. Sebab, orang menjadi takut karena aduan lebih mudah. ‘’Jalur baru untuk pengaduan di samping melalui sistem website,’’ ujarnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan harapan itu. Apalagi, saat ini telepon selular sudah menjangkau 220 juta penduduk Indonesia. Jadi, MoU dengan operator seluler bisa dikatakan sebagai momentum luar biasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

‘’Mereka pihak swasta yang memiliki keberanian bersama KPK untuk membangun pemberantasan korupsi,’’ kata Bambang.  Kesepakatan itu, lanjutnya, KPK diberi nomor akses khusus yakni 1575. Nanti, masyarakat bisa mengirimkan SMS dengan peristiwa korupsi yang diketahui. Setelah masuk ke database, tim akan menindaklanjuti.

Bagaimana dengan keamanan pengirim SMS? Pria yang akrab disapa BW itu memastikan kalau rahasia pengirim terjamin. Garansi itu diberikan karena SMS yang dikirim akan masuk ke server KPK. Jadi, tidak ada sentuhan manusia sama sekali dalam perjalanan SMS sampai ke server KPK.

Begitu juga dengan operator, ia menjamin kalau 10 provider yang bekerja sama dengan KPK tidak akan membocorkan data. Undang-undang juga dengan tegas melarang kegiatan curang operator untuk tak merahasiakan data.

‘’Untuk mengirim tidak perlu registrasi, operator juga menjamin pesan pendek tidak dipublikasikan,’’ imbuhnya.

Sedangkan bagi pengirim yang menginginkan kerahasiaan tingkat tinggi, KPK juga memfasilitasi melalui sistem whistle blower. Beda dengan sistem SMS, cara yang digunakan nantinya menyampaikan informasi melalui website KPK.

BW menyebut kalau sistem yang ada di website memang diperuntukkan untuk informasi dengan kadar tinggi.

Di tempat yang sama, Direktur Corporate Services PT Bakrie Telecom, Rahmat Junaidi mengatakan ini adalah salah satu upaya mendukung pemberantasan korupsi. Dia juga membenarkan ucapan BW kalau SMS yang dikirimkan bakal langsung masuk server KPK.

Begitu juga dengan tarif, tidak akan dikenakan tarif premium alias normal.

Baju Tahanan Segera Dipakaikan

Di bagian lain, KPK tampaknya tidak main-main dengan upaya memiskinkan derajat koruptor. Lembaga antikorupsi tersebut memang memiliki sejumlah rencana bagi para tahanan korupsi. Salah satunya mewajibkan penggunaan baju tahanan bagi semua tahanan korupsi KPK.

Gagasan tersebut akan segera terwujud dalam waktu dekat. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pihaknya telah mempersiapkan ratusan baju tahanan yang siap dipakai para tahanan KPK. ‘’Kami persiapkan sekitar 100-200 baju,’’ ujar Johan di gedung KPK, Senin (16/7).

Johan memaparkan, saat ini pihaknya tengah membahas soal pengadaan baju tahanan tersebut. Anggaran bagi baju tahanan juga telah disiapkan. Namun, Johan memastikan dananya tidak besar. ‘’Ini sedang dibahas pengadaannya. Tetapi dananya tidak besar, sekitar Rp50 ribu per baju,’’ jelasnya.

Rencananya, lanjut dia, baju tahanan tersebut akan digunakan untuk dua hal. Pertama, baju yang dikenakan untuk tahanan yang akan dibawa. Kedua, baju yang dipakai untuk tahanan yang berada di ruang tahanan.

Namun, Johan memastikan, jika baju tahanan tersebut tidak akan digunakan oleh tahanan atau terdakwa yang sedang berada di persidangan.  ‘’Kalau di sidang pasti dilepas. Itu akan digunakan setiap hari untuk menunjukkan bahwa dia posisinya tahanan KPK,’’ tegas dia.

Soal desain, Johan mengatakan, pihaknya masih dalam proses mendesain. Dia menuturkan, kemungkinan akan nada dua model baju tahanan tetap. Selain itu, akan dibedakan antara baju tahanan bagi laki-laki dan perempuan.

‘’Jadi sekarang kita sedang mendesain. Nanti akan ada beberapa yang sedang dikerjakan, misalnya warna bajunya merah kemudian ada garis-garis hitamnya. Tapi, ini belum selesai. Nanti dari sekitar enam akan dipilih satu atau dua. Yang laki dan perempuan nanti akan beda juga. Yang laki-laki tangan pendek, yang perempuan tangan panjang,’’ kata Johan.

Sampai saat ini, KPK sudah memiliki empat model baju tahanan. Ada baju tahanan berupa kemeja lengan pendek berwarna oranye, ada juga yang berwarna hitam.

Untuk yang berlengan panjang warnanya putih dan hitam. Untuk yang hitam, berbahan kaos dan modelnya mirip polo shirt berlengan panjang.

Di bagian belakang semua baju tahanan tersebut bertuliskan ‘’TAHANAN KPK Corruption Eradication Commission Republic of Indonesia’’.

Dari keempat model baju tahanan terebut, yang saat ini sering digunakan oleh tahanan KPK adalah jaket putih lengan panjang dengan tulisan Tahanan KPK di bagian belakangnya.

Baju tahanan KPK tersebut sudah mulai dikenakan para tahanan KPK. Tahanan yang pertama kali mengenakan adalah tersangka suap Hak Guna Usaha lahan tanah perkebunan kelapa sawit, Bupati Buol, Amran Batalipu.

Dia memakai baju tersebut usai ditangkap KPK pada 6 Juli 2012. Selain mengenakan baju tahanan, tangan Amran pun diborgol. Senin kemarin (16/7), tersangka korupsi Neneng Sri Wahyuni pun sudah tampak mengenakan baju tahanan berupa kemeja putih bertuliskan ‘’TAHANAN KPK’’ dibagian belakangnya.

Desak Kewenangan KPK Dibatasi

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih menyimpan kontroversi. Salah satu pendapat kontra tentang sistem kerja dan wewenang KPK datang dari mantan penyidik KPK, Tumpak Simanjuntak.

Tumpak yang kini bekerja di Biro Perencanaan Kejaksaan Agung ini mempertanyakan kewenangan KPK, yang menurutnya melebihi Kejaksaan Agung. Padahal KPK bersifat Ad Hoc.

‘’KPK ketika menyita barang bukti tidak perlu izin pengadilan atau memblokir rekening tanpa izin lembaga terkait. KPK juga tidak perlu ada izin dari Bank Indonesia kalau ada penyidikan uang-uang yang ada di bank, tidak perlu perlindungan pada hak asasi manusia. Ini berbeda dengan kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung,’’ kata Tumpak saat mengikuti seminar ‘’Eksistensi Lembaga Penegak Hukum Ad Hoc Ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana’’ di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (16/7)

Akibat berbagai perbedaan kewenangan ini, Tumpak menilai, pemerintah tidak tegas dalam memberikan batasan sampai kapan KPK berdiri beserta wewenang yang melekat padanya. Ia berpendapat, seharusnya kewenangan yang lebih besar diberikan pada kepolisian dan kejaksaan. Ia menganggap ini sebagai diskriminasi.

‘’Menurut saya, KPK sebagai lembaga Ad Hoc harus ada batasan lembaga ini berdiri karena akan menjadi persaingan dengan lembaga resmi, jadi harus ada ketegasan dari pemerintah,’’ kata Tumpak.

Sementara itu, ihwal berdirinya KPK diungkapkan oleh Luhut Pangaribuan, Dosen Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia.

Luhut yang juga praktisi hukum itu mengatakan KPK dibentuk karena lembaga konvensional seperti kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak cukup memberikan harapan bagi masyarakat untuk memberantas kasus korupsi yang merajalela.

Kehadiran KPK ini juga diikuti dengan terbentuknya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001. KPK pun mendapat kewenangan khusus dibanding Kejaksaan Agung dan Polri.

Beberapa di antaranya KPK dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan kepolisian dan kejaksaan sebagai counterpartner.

‘’KPK juga berfungsi sebagai pemicu atau triger mechanism pada lembaga kepolisian dan kejaksaan dimana dapat mengambil alih kewenangannya untuk memeriksa suatu kasus,’’ terangnya.(ken/esy/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook