Transfer Daerah Sebesar Rp529 T

Ekonomi-Bisnis | Senin, 17 Juni 2013 - 09:15 WIB

JAKARTA (RP) - Desentralisasi fiskal membuat guyuran dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah makin deras seiring membesarnya postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, dalam APBN Perubahan 2013, anggaran transfer daerah kembali naik menembus angka Rp529 triliun. ‘’Setiap tahun, transfer daerah terus mencetak tertinggi,’’ ujarnya akhir pekan lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebagaimana diketahui, dana transfer daerah awalnya dipatok sebesar Rp528,73 triliun dalam APBN 2013. Pada APBN Perubahan 2013, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan pagu anggaran transfer daerah menjadi Rp529,36 triliun. Kenaikan berbanding lurus dengan peningkatan belanja negara dalam APBN Perubahan 2013 yang naik dari Rp1.722,03 triliun menjadi Rp1.726,19 triliun.

Menurut Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit, kenaikan anggaran transfer daerah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas fiskal pemerintah daerah agar mempercepat efek pembangunan ekonomi daerah. ‘’Pemerintah pusat harus bisa mendorong ini,’’ katanya.

Wajar saja Ahmadi mengingatkan pemerintah pusat agar berperan lebih aktif mengarahkan pemerintah daerah.

Sebab, selama ini pemerintah daerah dinilai kurang bijak mengalokasikan dana transfer daerah yang terus membesar dari tahun ke tahun.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengakui, selama ini dana transfer daerah lebih banyak tersedot untuk belanja pegawai karena struktur birokrasi di daerah masih belum efisien.

‘’Mestinya, anggaran lebih banyak digunakan untuk belanja modal di sektor produktif, misalnya membangun infrastruktur daerah,’’ ucapnya.

Hatta menyebut, kunci mengarahkan belanja daerah agar lebih banyak ke sektor produktif ada di tangan kepala daerah, yakni gubernur, bupati, atau wali kota, berserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

‘’Ke depan, kami ingin ada target minimal alokasi dari transfer daerah untuk belanja modal, agar dana yang begitu besar itu tidak dihambur-hamburkan untuk belanja pegawai,’’ jelasnya.

Sebelumnya, saat diundang untuk memberi masukan pada Badan Anggaran DPR, Pakar Ekonomi Daerah Bambang Juanda mengatakan, selama ini struktur dana transfer daerah lebih banyak diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sedangkan porsi dana dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat sedikit.

‘’Porsi ini yang harus diubah, DAK harus diperbesar,’’ ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.(owi/fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook