PEKANBARU (RP) - Jajaran Polrestas Pekanbaru, Rabu (16/5) pukul 15.00 WIB, menggrebek pabrik perakitan dan rekondisi smartphone BlackBerry di Kompleks Riau Business Centre Nomor D8, Jalan Riau Pekanbaru. Polisi juga menahan tersangka pemilik AJ.
Ratusan BlackBerry rekondisi berbagai tipe, beserta aksesoriesnya disita. Diduga, omset rekondisi BlackBerry ilegal ini mencapai miliaran rupiah.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim AKP Arief Fajar SH SIK pada Riau Pos mengatakan, penggrebekan ini dilakukan setelah pihaknya curiga dengan aktivitas yang ada di ruko itu.
Rekondisi BlackBerry yang dijalankan oleh AJ, diungkapkan AKP Arief adalah dengan cara mengambil BlackBerry lama dan yang telah rusak. Spare part BlackBerry ini lalu diganti dengan yang baru. Setelah selesai dirakit, lalu program baru pun diinstal.
‘’Kotaknya pun disusun. Sebelum BlackBerry dimasukkan ke dalam kotak, IMEI dan hologramnya dipasang terlebih dahulu. IMEI pada handphone dan kotaknya disamakan,’’ ungkapnya.
Setelah proses ini selesai, maka BlackBerry rekondisi inipun siap dijual. Penjualan tergolong rapi, karena di ruko ini tidak terlihat penjualan per satuan. Namun, saat polisi memeriksa pada pembukuan jual-beli yang ada, nilai transaksinya cukup fantastis.
Pada salah satu faktur penjualan saja terlihat nilai lebih dari Rp100 juta dalam satu transaksi. Jika dalam satu kali transaksi saja nilainya sudah sedemikian besar, maka omsetnya dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reksrim memaparkan, BlackBerry hasil rekondisi dari ruko ini telah tersebar ke seluruh Riau. Selain itu, beberapa daerah lain juga diduga menjadi tempat penjualannya.
‘’Mereka menjual hingga ke Jambi, Palembang, Batam dengan harga miring hingga berbeda sampai Rp1 juta dari BlackBerry yang asli,’’ jelasnya.
Apa yang diungkapkan AKP Arief ini sejalan dengan proses pengiriman yang ada di ruko itu. Pada salah satu bagian ruko, tampak tertempel harga pengiriman barang ke beberapa daerah seperti, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Batam, Surabaya, Denpasar, Ujung Pandang, Jogjakarta, Tanjung Pinang, dan Natuna.
Pantauan Riau Pos di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, tampak puluhan petugas sedang melakukan penggeledahan dan pendataan di lantai 1 ruko ini. Satu mobil tahanan dan satu mobil unit identifikasi serta beberapa mobil petugas terlihat terparkir di luar. Pada bagian dalam ruko, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar yang memimpin penggrebekan didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Fajar SH SIK dan Wakasat AKP BE Banjarnahor SIK memantau dan memeriksa jalannya penggerebekan.
Modus AJ dalam menjalankan bisnisnya adalah dengan menempatkan jual-beli ikan arwana pada sepertiga bagian depannya, dengan papan nama tertempel Available special kids fashion design for party & fashion show. Sedangkan di bagian dalam dengan dibatasi kain gorden. Di sinilah usaha rekondisi itu berjalan.
Di ruangan tersebut, beberapa bagian yang biasa ada di dalam kotak paket BlackBerry baru disusun rapi pada beberapa lemari. Ratusan charger, kabel data, manual pemakaian, kotak, chasing, baterai dan bagian lainnya disusun terpisah.
Tampak juga di sana, tiga orang karyawan, masing-masing yang bertugas pada bagian administrasi, penyusunan isi kotak, dan pemrogram hanya terpaku melihat petugas yang berseliweran memeriksa dan mengangkut barang-barang yang ada di lantai 1 ruko itu ke dalam mobil untuk kemudian diamankan ke Mapolresta Pekanbaru.
‘’Sejak ini pertama buka kami sudah curiga. Orang beli ikan jarang, tapi ramai yang bawa karton keluar masuk. Lalu sebulan kita pantau,’’ jelas AKP Arief.
Setelah dipantau inilah, Rabu siang penggrebekan dilakukan. Usai penggerebekan, AJ, sang pemilik langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. ‘’Dia mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis ini,’’ lanjut Kasat Reskrim.
Adanya usaha perakitan dan rekondisi BlackBerry ilegal berbagai jenis di toko ini tak diketahui oleh tetangga, dan bahkan pekerja yang ada di sana.
Galung, salah seorang tetangga mengatakan ia tidak tahu adanya perakitan BlackBerry di ruko itu. ‘’Setahu saya baru enam bulan toko ini ada. Biasanya pintu buka kecil saja. Kami tahunya karena lihat ada polisi ramai,’’ ujarnya.
Hal senada dikatakan oleh salah satu pekerja yang baru seminggu bekerja di sana, Cici (25), seorang perempuan asal Payakumbuh, Sumatera Barat. ‘’Saya cuma lipat kotak dan susun-susun. Saya tidak tahu kalau ini ternyata ilegal,’’ ujarnya.
Untuk pengembangan kasus ini, Kasat Reskrim AKP Arief Fajar SH SIK mengatakan, pihaknya akan melacak dari siapa AJ menerima pengiriman barang dan kemana ia mengirim BlackBerry rekondisi ini.
‘’Kita akan lacak. Termasuk di Pekanbaru. Jika memang terbukti, bisa saja nanti kita tindak juga toko ponsel yang menjual BlackBerry dari sini,’’ tegasnya.
Sementara itu, bagi pemilik usaha ini, AKP Arief mengatakan pihaknya akan mengenakan UU Perlindungan Konsumen dan Hak Cipta juncto UU Ekonomi. ‘’Ancaman hukumannya bervariasi hingga 10 tahun kurungan. Ini masih terus kita kembangkan,’’ jelasnya.(ali)