JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar rekonstruksi kasus tangkap tangan dugaan suap pengesahan revisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penguatan dana tahub jamak pembangunan venue PON Riau, pada Rabu (18/4).
Rekonstruksi itu bakal dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP), perumahan Aur Kuning Pekanbaru, yang merupakan rumah tersangka M Faisal Aswan-Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar.
"Rekonstruksinya dilakukan besok di TKP," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi JPNN di kantor KPK Kuningan Jakarta, Selasa (17) sore.
Johan juga menyebutkan, dalam rangka melengkapi berkas tersangka, penyidik hari ini juga memeriksa 4 saksi. Yakni diantaranya Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD-fraksi PAN), Khairul Risal dari Dispora Riau, Yudi Priadi dan Anton dari PT PP. Para saksi ini diperiksa di Aula Catur Prasetya SPN Pekanbaru.
Informasi yang didapat JPNN, Taufan Andoso yang diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya hari ini tidak memenuhi panggilan KPK. Terkait benar tidaknya hal ini, Johan mengaku masih akan mengkonfirmasi pada penyidik di Pekanbaru.(Fat/jpnn)