KASUS KORUPSI PON RIAU

Faisal-Dunir Saling Tuding

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 17 April 2012 - 08:34 WIB

Faisal-Dunir Saling Tuding
M Faisal Aswan (kanan) dan M Dunir. (Foto: Riau Pos)

PEKANBARU (RP) - Ada hal yang menarik terungkap ke media saat pemeriksaan ulang 4 tersangka kasus dugaan suap revisi Perda 6/2010 pembangunan venue PON XVIII oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Senin (16/4) kemarin.

Dua tersangka, M Faisal Aswan dan M Dunir, melalui pengacaranya saling tuding terkait inisiatif pengambilan uang suap dari tersangka, Eka Dharma Putra.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lewat pengacaranya Syam Daeng Rani, Faisal mengaku diminta Dunir untuk mengambil uang yang diduga suap tersebut. Sementara Dunir melalui pengacaranya, Aziun Asyari SH mengaku itu merupakan inisiatif Faisal sendiri.

Pemeriksaan kemarin, keempat tersangka didampingi pengacara masing-masing. Faisal yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar memakai kaos berkerah lengan pendek warna merah jambu didampingi oleh kuasa hukumnya Syam Daeng Rani SH.

Muhammad Dunir didampingi pengacaranya Aziun Asyari SH, sedangkan Kasi Prasarana Dispora, Eka Dharma Putra didampingi Eva Nora SH dan Rahmad Syahputra didampingi TH Utomo.

Faisal sempat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 12.00 WIB untuk ke kamar kecil, namun saat ditanyakan oleh Riau Pos sejauhmana keterlibatannya dalam kasus suap tersebut, Faisal mengarahkan pada kuasa hukumnya. ‘’Tanya pada pengacara saya ya,’’ kata Faisal. Ditanya apakah dia menerima uang dugaan suap tersebut, Faisal tidak menjawab.

Di sela-sela mendampingi Faisal Azwan sebagai kliennya yang menjadi tersangka dugaan suap revisi Perda PON, Syam Daeng Rani SH membenarkan bahwa Faisal salah. Hal itu terungkap saat ditanyakan bagaimana dengan keberadaan Faisal yang tertangkap tangan mengambil uang dari Eka. ‘’Itu salah,’’ kata Syam Daeng Rani.

Selanjutnya diterangkan oleh Syam Daeng Rani bahwa kliennya disuruh oleh Dunir untuk menjemput uang dari Dispora yaitu melalui Eka. Diterangkannya juga bahwa Faisal tidak pernah kenal dengan Eka sebelumnya.

‘’Dunir yang menyuruh ambil uang dari Dispora dan diserahkan ke Dunir. Faisal tidak tahu mau dibagikan kepada siapa saja uang itu, hanya merealisasi permintaan dari Dunir,’’ kata Syam Daeng.

Dikatakan Syam Daeng juga bahwa Faisal mengikuti permintaan Dunir karena hubungan pertemanan dan karena ada utang ke Dunir. ‘’Faisal melakukannya sebagai teman dan karena ada utang Rp50 juta pada Dunir,’’ kata Syam Daeng.

Sementara, Muhammad Dunir saat ditemui Riau Pos mengatakan bukan dia yang memerintahkan Faisal untuk mengambil uang dari Eka. ‘’Tidak, tidak pernah, tanya saja pada kuasa hukum saya,’’ ujar Dunir.

Saat Riau Pos bertanya pada kuasa hukumnya yaitu Aziun Asyari SH menyebutkan, bahwa Dunir mengatakan tidak sanggup mengurus permintaan uang lelah yang diminta oleh oknum-oknum DPRD Riau sehingga Faisal berinisiatif.

‘’Tidak pernah Dunir menyuruh Faisal mengambil uang, bahkan Dunir sudah menyerah karena banyaknya permintaan uang lelah untuk revisi Perda, KPK punya rekaman untuk bukti tentang itu. Dia sudah minta ampun,’’ kata Aziun.

Ditanya apakah karena pertemanan dan utang, akhirnya Dunir menyuruh Faisal, menurut Aziun pernyataan tersebut hanya mengarahkan pada isu lain sehingga kliennya terlihat pada posisi salah.

‘’Semua percakapan sudah direkam oleh KPK, jadi tidak benar itu. Semua inisiatif Faisal untuk mengkondisikan permintaan uang lelah, ini bukan rahasia lagi. Kalau mau pastinya, kan KPK punya bukti penyadapan pembicaraan, jadi kita buktikan saja di sana,’’ kata Aziun.

Sementara itu, Rahmat saat ditanya usai keluar dari ruangan penyidikan, apakah dia mengenal Faisal sebelum kasus suap terkuak oleh KPK, mengatakan tidak. ‘’Tidak,’’ ujarnya sambil menggelengkan kepala.  Namun, Rahmat tidak memberikan komentar panjang kepada wartawan dan langsung masuk ke ruangan pemeriksaan.

Di lain waktu, Eka yang selesai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB tak berkomentar sedikitpun setelah diajukan berbagai pertanyaan terkait keterlibatan dia dalam kasus dugaan suap tersebut.

Saat akan masuk mobil KPK untuk diantarkan dari SPN ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau, Eka hanya melambaikan tangan dan mengangguk dengan wajah yang terlihat letih setelah diperiksa hampir 10 jam.

Rp900 Juta dari Konsorsium

Uang Rp900 juta yang ditemukan pada Faisal Aswan oleh KPK adalah dana dari konsorsium PT PP, PT Wika dan PT Adhi Karya yang diminta Pansus revisi Perda No 6/2010 agar revisi itu bisa disahkan. Hal ini dikatakan Eva Nora SH, pengacara Eka Dharma Putra usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan KPK di Aula Catur Prasetya, Senin (16/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

‘’Uang itu bukan dari Dispora, itu dari rekanan konsorsium, PT PP, PT Wika dan PT Adi Karya. Menurut Eka, uang itu permintaan Pansus untuk memparipurnakan Perda 06/2010. Kalau tidak, tidak  akan diketok palu,’’ jelas Eva Nora.

Dikatakan Eva lagi, kliennya menjawab 51 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait Perda No 6 dan Perda No 5 termasuk juga penangkapan kliennya. ‘’Perda No 5 ditanya atas pengembangan Perda No 6. Kalau Perda 6 itu cuma PT PP yang mengerjakannya, sementara Perda No 5 dikerjakan pekerjaannya oleh konsorsium itu,’’ lanjut Eva.

Pihak dari Pansus yang meminta dana untuk pengesahan revisi Perda itu, kata Eva ada delapan nama. ‘’Ada beberapa pertemuan,  ada beberapa nama yang disebutkan, delapan nama. Eka di sini bertindak sebagai penghubung dari rekanan ke dewan. Eka tidak menerima uang,’’ kata Eva.

Ambil Sampel Suara

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan memeriksa ulang saksi-saksi sekaligus akan mengambil sampel suara dari masing-masing yang diduga terlibat dalam dugaan suap revisi Perda pembangunan venue PON, Selasa (17/4) hari ini.

Kepala penyidik KPK di Pekanbaru membenarkan hal tersebut, Senin (16/4) saat berada di luar ruang pemeriksaan. Namun tidak dijelaskannya proses teknisnya bagaimana KPK akan mengambil contoh suara dan suara siapa yang pertama diambil sebagai contoh.

Soal untuk apa sampel suara tersebut diambil, KPK menyatakan sampel suara yang akan diambil nantinya untuk memastikan suara siapa saja yang identik dengan bukti-bukti yang sudah ada di tangan KPK saat ini.

Belum dijelaskan juga oleh kepala penyidik berapa orang yang akan diambil sampel suaranya oleh KPK.

Rekonstruksi

Meski belum terbuka soal materi penyidikan terhadap 4 tersangka dan para saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan Perda

Nomor 6 tahun 2010 tentang penguatan dana tahun jamak pembangunan venue PON, namun KPK memastikan pekan ini menggelar rekonstruksi penangkapan di rumah M Faisal Aswan.

‘’Soal rekonstruksi, setelah melakukan koordinasi, penyidik akan melakukannya, kapan? Kita menunggu waktu yang tepat, apakah Rabu, Kamis atau Jumat, belum ada kepastian, yang jelas dalam pekan ini,’’ kata Johan Budi di kantor KPK Kuningan Jakarta, Senin (16/4).

Setelah memeriksa lebih dari 15 saksi sejak kasus ini mencuat, Senin (16/4), penyidik KPK juga memeriksa kembali 4 tersangka, di antaranya M Faisal Aswan, dan Muh Dunir (anggota DPRD Riau) yang perannya dalam kasus ini sebagai penerima suap. Kemudian dua tersangka lagi Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora) dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Sahputra yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

‘’Hari ini penyidik hanya memeriksa 4 tersangka, sedangkan saksi-saksi belum ada tambahan,’’ tegas Johan.

Johan juga menyebutkan, pemeriksaan 4 tersangka tersebut dalam rangka melengkapi berkas ke proses lebih lanjut. Johan juga membantah ada pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK pada Sabtu (14/4) lalu, karena sesuai laporan penyidik kepada Humas KPK, tidak ada pemeriksaan saksi Sabtu dan Ahad kemarin.(rul/fat/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook