TELUK KUANTAN (RP)- Terpidana kasus DAK DR Kuansing, Erwin menepati janjinya membayar kerugian negara akibat kasus KKN di proyek tersebut sebesar Rp601 juta lebih.
Penyerahan denda dan uang pengganti yang dilakukan Erwin tersebut dilaksanakan, Senin (16/4) di Bank Riau-Kepri Teluk Kuantan.
Penyerahan ini dilaksanakan petugas Kejaksaaan Negeri Teluk Kuantan, Leni Marlina ke rekening kas daerah milik Pemkab Kuansing dnegan nomor 114.02.00630.
Total uang denda dan uang pengganti yang diserahkan saat itu sebesar Rp601.795.000.000,- yang terdiri dari uang denda Rp100.000.000,- dan uang pengganti sebesar Rp501.795.000.-.
Kendati telah menyerahkan uang denda dan uang pengganti, tidak serta merta Erwin keluar dari Rutan Teluk Kuantan saat itu. Dan sebelum diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan ke Pemkab Kuansing sekitar pukul 14.45 WIB siang itu, pihak kejaksaan sendiri pukul 13.00 WIB terlebih dahulu menerima uang tersebut dari adik sepupu Erwin dan pengacara Erwin, Wilis SH di kantor Kejari, dan setelah itu petugas kejaksaan langsung menuju Bank Riau-Kepri Cabang Teluk Kuantan.
Saat penyerahan dana tersebut ke kas daerah Pemkab Kuansing melalui transfer dari Bank Riau turut menyaksikan Kasi Intel Kejari Teluk Kuantan, Herlambang Saputro SH, Kasi Pidana Khusus Kejari Teluk Kuantan, Rudi Susilo dan Kabag Keuangan Setda Kuansing, Musli Haryandi SE.
Setelah proses tranfers dana selesai oleh petugas Kejaksaan dan teller bank Riau-Kepri diteruskan dengan penandatanganan berita acara serah terima dana tersebut dari Kejari Teluk Kuantan yang diwakili Herlambang Saputro dan Rudi Susilo kepada Musli Haryandi.
Kasi Intel Herlambang Saputro, di sela-sela penyerahan dana ini mengatakan, soal pengembalian kerugian keuangan negara termasuk akibat korupsi sudah ada aturannya.
“Untuk dana hasil korupsi APBD diserahkan kembali kepada kas daerah di Pemkab terjadinya tindakan korupsi. Kalau dana korupsi dana APBN diserahkan ke pusat,” ujarnya.
Ditambahkan Herlambang, walaupun telah menyerahkan uang denda dan uang pengganti, Erwin tidak otomatis menghirup udara bebas saat itu. Pasalnya, Erwin harus menjalani tahapan pokok selama 4 bulan. Namun karena Ia telah membayar ganti rugi ancaman tambahan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara tidak berlaku lagi.
“Empat bulan lagi Erwin baru bebas demi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Teluk Kuantan, Rudi Susilo yang ditanyakan terkait pembayaran denda dan uang pengganti Romi, mengaku belum menerima kepastian. Akan tetapi, katanya, keluarga Romi sudah memberikan sinyal untuk menyelesaikannya.
Untuk Romi, katanya, denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp463 juta lebih. Jadi, total yang harus dibayarkan Romi nantinya sebesar Rp563 juta lebih.
Sementara, Kabag Keuangan Setda, Musli Haryandi mengakui adanya kegiatan transfer dana kerugian negara pada kasus DAK DR. Mengenai penggunaan dana ini akan ditentukan kemudian. Yang jelas sekarang masuk dahulu ke kas daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Erwin DPO Kasus DAK DR, Kamis (13/4) menyerahkan diri kepada pihak Kejari. Erwin merupakan rekanan dalam proyek Reboisasi Kuansing tahun 2002 yang lalu yang sebagian fiktif. Dari penyidikan saat itu ditemukan adanya penyimpangan dengan kerugian negara sebesar Rp3.991.425.559,26.(jps)