Polisi Sijunjung Hanya Dihukum Disiplin

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 17 Januari 2012 - 10:57 WIB

JAKARTA (RP)- Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap petugas Polsek Sijunjung, Sumatera Barat dalam kasus gantung diri kakak beradik.

Namun, dalam sidang Propam Polri, hanya menghukum sembilan petugas itu dengan sanksi non pidana. ‘’Mereka terbukti melakukan kelalaian,’’ kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, Senin (16/01) kemarin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Polri kukuh penyebab meninggal keduanya bukan karena disiksa atau sebab yang lain. ‘’Kesimpulan medis karena gantung diri,’’ kata mantan Kapoltabes Padang, Sumatera Barat ini.

Sembilan orang petugas itu hanya mendapat demosi (dipindahkan dalam jabatan lebih rendah), penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan penundaan gaji.

‘’Mereka divonis dalam sidang Propam di Polda Sumatera Barat,’’ jelas Boy.

Rinciannya, AKP Samsul Bahri yang menjabat sebagai Kapolsek Sijunjung, menerima sanksi patsus selama 21 hari, demosi dan pembebasan dari jabatan. Iptu Al Indra sebagai Kanit Reskrim Polsek Sijunjung, menerima sanksi patsus selama 21 hari, demosi, pembebasan jabatan, dan tunda pangkat satu periode.

Lalu, Briptu Andria Novarino menjabat sebagai Banit Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Sijunjung, menerima sanksi patsus 21 hari, dan penundaan gaji berkala dua periode.

Brigadir Erman Yusra menjabat sebagai Banit Provos Polsek Sijunjung, mendapatkan sanksi patsus selama 21 hari, dan penundaan gaji berkala dua periode.

Bripka Al Ansyari menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Sijunjung, mendapatkan sanksi patsus selama 21 hari, penundaan gaji berkala dua periode dan penundaan pendidikan.

Brigadir Johanes menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Sijunjung, mendapatkan sanksi patsus selama 21 hari, penundaan gaji berkala satu periode dan penundaan pendidikan.

Aiptu Darmasyah menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Sijunjung, dikenai sanksi patsus selama 28 hari, demosi, pembebasan dari jabatan dan penundaan gaji berkala dua periode.

Sanksi juga diberikan pada Bripka Joniter Darma menjabat sebagai Basat/Bintara Satuan Reskrim Polres Sijunjung mendapatkan sanksi patsus selama 21 hari, Briptu Ariyanto Tasima menjabat sebagai Basat Reksrim Polres Sijunjung, mendapatkan sanksi patsus selama 21 hari.

Menurut Boy, dengan hasil itu berarti jelas ada kesalahan dalam pengelolaan tahanan di Polsek Sijunjung. ‘’Mereka melanggar PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian,’’ katanya.

Bagaimana dengan dugaan penganiayaan? Polri, kata Boy, belum sampai kesana. ‘’Karena yang laporan soal itu baru saja masuk ke Bareskrim. Jadi, nanti yang menangani lain,’’ katanya.

Secara terpisah, keluarga korban melalui pengacaranya Roni Saputra menilai hukuman disiplin itu belum cukup.

‘’Kami belum menerima alasan Polri yang menyebut keduanya meninggal gantung diri. Jadi, bukan kelalaian tapi dugaan penganiayaannya,’’ katanya saat dihubungi JPNN dari Jakarta kemarin.

Roni yang juga Koordinator Divisi Hukum LBH Padang mengaku mempunyai saksi kunci seorang warga yang melihat dan mendengar penganiayaan. ‘’Namanya kami rahasiakan demi keselamatan. Tapi kami siap membawanya bersaksi di pengadilan,’’ katanya.(rdl/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook