Tersangka Korupsi Ditjen Pajak Bertambah

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 17 Januari 2012 - 09:06 WIB

JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyidik kasus korupsi pengadaan sistem manajemen pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Setelah dua orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka, tersangka berikutnya Lim Wendra Halingkar, direktur PT Berca Hardaya Perkasa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, red)  nomor: 03/F2/Fd.1/01/2012 per 12 Januari 2012,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Senin (16/1).

Noor mengungkapkan, Wendra dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena berperan sebagai penyedia barang dan jasa.

Dia juga ikut meneken kontrak perjanjian kerja sama antara perusahaannya dengan Ditjen Pajak yang diduga merugikan negara Rp 12 miliar itu.

“Bisa jadi akan ada tersangka lagi,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu. Kasus yang terjadi pada 2010 itu bermula dari pengadaan sistem manajemen pajak di Ditjen Pajak. Dalam proses tender, terjadi sejumlah pengadaan fiktif dari total anggaran Rp43 miliar.

Kejagung sudah menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka. Yakni, Bahar dan Pulung Sukarno.

Saat perkara terjadi, Bahar menjabat ketua panitia lelang pengadaan barang, sedangkan Pulung bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Nah, dalam proses tender itulah diduga terdapat pengadaan barang-barang fiktif.

Penyidikan tersebut berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada korupsi Rp 12 miliar dalam proyek senilai Rp 43 miliar tersebut.

Jajaran JAM Pidsus yang diturunkan Kejagung ke Ditjen Pajak menemukan adanya pengadaan barang fiktif.

Sejumlah laporan keuangan pengadaan barang tidak ditemukan wujud fisiknya.(aga/ttg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook