Kadis Peternakan Sumbar Diperiksa

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 17 Januari 2012 - 08:42 WIB

PADANG (RP) - Kepala Dinas Peternakan Sumbar, Edwardi memenuhi undangan penyidik Direktorat Direskrim Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar, Senin (16/1) siang.

Di hadapan penyidik, Edwardi harus menjawab lima pertanyaan dari penyidik selama sejam, terkait indikasi penyimpangan kegiatan Achievement Motivation Training (AMT) serta pelatihan kewirausahaan dan magang, untuk Sarjana Masuk Desa (SMD), di Kabupaten Limapuluh Kota 2009.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Peternakan Sumbar, Edwardi terlihat hadir di Kantor Dir Reskrimsus Polda Sumbar, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu Edwardi langsung memasuki ruangan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana untuk kegiatan tersebut, Edwardi terlihat serius.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP M Sugianto di hadapan penyidik kepala dinas tersebut membantah seluruh dugaan atau indikasi korupsi dalam kegiatan 2009.

‘’Pemanggilan kepala dinas tersebut oleh penyidik hanya untuk mencari kebenaran indikasi atau dugaan itu. Setelah kepala dinas itu memberikan klarifikasi di hadapan penyidik, penyidik mempunyai waktu untuk mencocokkan keterangan kepala dinas dengan saksi. Tidak hanya itu, keterangannya juga akan dicocokkan dengan temuan awal tim penyidik,’’ ungkapnya.

Dikatakannya, walaupun telah mendengarkan klarifikasi dari pimpinan tertinggi di Dinas Peternakan Sumbar tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan dan kasus tersebut belum bisa dinaikan ke penyidikan.

Tapi kalau hasil lidik telah keluar nantinya dan hasilnya telah didapatkan, baru bisa terungkap apakah kasus indikasi korupsi tersebut bisa dijadikan dan dinaikan ketahap penyidikan.

‘’Kalau kasus itu naik tingkat, maka penyidik bisa membuktikan bahwa indikasi tersebut benar terjadi dan kerugian Negara jelas terlihat. Kalau hal tersebut bisa dibuktikan para penyidik, maka penyidik juga bisa melihat siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu, tapi sebelum kesimpulan keluar maka siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka atau apakah kasus tersebut bisa dialanjutkan belum bisa ditetapkan,’’ ungkapnya.

Diakui Sugianto, penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa beberapa dokumen, terkait kasus tersebut.

Bukti yang dikumpulan penyidik, juga bisa dijadikan bahan untuk melanjutkan kasus atau menutup kasus.

Kalau kasus ditutup, tentu penyidik tidak menemukan indikasi korupsi, yang diduga telah terjadi di Dinas Peternakan Sumbar, saat melaksanakan kegiatan Achievement Motivation Training (AMT) serta pelatihan kewirausahaan dan magang, untuk sarjana masuk desa (SMD), di Kabupaten Limapuluh Kota 2009.

Dijelaskan Sugianto, dalam indikasi kerugian negara dalam kegiatan di Dinas Peternakan Sumbar tersebut, penyidik sebelumnya telah memeriksa bendahara pengeluaran Disnak Sumbar.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook