PEKANBARU (RP)- Mantan Bupati Kabupaten Kampar, Burhanuddin Husin mengajukan langkah hukum banding. Langkah hukum mengajukan banding yang dilakukan oleh Burhanuddin dibenarkan juga oleh penasehat hukumnya, Nofriandi SH.
Menurut Nofriandi, mereka sudah menyerahkan permohonan banding beberapa hari lalu.
‘’Pak Burhanuddin tidak terima putusan hakim dan sudah menyatakan banding, dan berkas-berkasnya sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri,’’ kata Nofriandi.
Sebelumnya hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan. Burhanuddin dinilai hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan tahun 2005 sampai 2006 lalu.
Sementara Penuntut Umum pada KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman selama enam tahun kepada terdakwa Burhanuddin dan denda Rp250 juta atau hukuman pengganti lima bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH MH, Kamis (15/11) membenarkan bahwa Burhanuddin mengajukan banding.
‘’Terdakwa menyatakan banding, Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga banding. Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah menerima permohonannya. Pekan depan berkas-berkasnya kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Riau,’’ kata Krosbin.
Padahal pada saat menerima vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak keluarganya terlihat senang dengan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dari KPK.
Bahkan beberapa orang pihak keluarga Burhanuddin memberikan ucapan selamat kepada mantan Bupati Kampar tersebut usai sidang. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Isnurul SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam amar putusannya Rabu (24/10) lalu menyebutkan bahwa Burhanuddin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair yang didakwakan Penuntut Umum dari KPK yaitu pasal 2 Undang Undang nomor 31 tahun 1999.
Namun, menurut majelis hakim, Burhanuddin hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum yaitu pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,’’ ujar Hakim.
Saat itu Majelis hakim menjatuhkan hukuman selain hukuman penjara, Burhanuddin dihukum membayar denda Rp100 juta dengan hukuman pengganti dua bulan penjara.
Hakim tidak menghukum Burhanudin membayar uang pengganti karena menilai Burhanudin tidak menikmati uang negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dari rangkaian fakta yuridis, pengesahan Rencana Kerja Tahunan yang disahkan oleh terdakwa bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Secara substansial, pengesahan RKT tidak sesuai dengan Kepmenhut tentang pemberian IUPHHKHT,’’ sebut Isnurul.
Disebutkan Isnurul, jika tidak sesuai maka cacat secara yuridis dan dapat dibatalkan IUPHHKHT yang dimiliki perusahaan pengolahan kayu.
Penebangan hutan alam yang berkapasitas lebih dari 5 kubik per hektare melanggar ketentuan.
‘’Perbuatan terdakwa telah nyata-nyata menambah keuntungan pada pihak lain. Walaupun unsur menguntungkan diri sendiri tidak terpenuhi tapi perbuatan terdakwa menguntungkan orang lain atau korporasi telah terpenuhi,’’ sebut Isnurul.
Sementara unsur kewenangan, pengesahan RKT merupakan kewenangan yang diberikan kepada terdakwa.
Namun terdakwa mengakui dalam sidang tidak memahami aturan teknis tentang kehutanan. Unsur dapat merugikan keuangan negara, disebutkan hakim bahwa kayu merupakan bagian dari keuangan negara. Kayu dianggap mempunyai nilai ekonomis.
‘’Alat bukti hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, audit kerugian negara atas penerbitan RKT 2001 sampai 2006. Dari seluruh rangkaian perbuatan terdakwa, merugikan negara senilai Rp519 miliar lebih,’’ kata Hakim.(rul)