JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Perekonomian RI, Darmin Nasution menegaskan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah untuk menjamin agar para pekerja di Indonesia tidak jatuh dalam rezim upah murah. Adapun pengusaha juga mendapat kepastian berusaha.
"Jadi tidak perlu buang-buang tenaga tiap tahun (meributkan UMP)," ujar Darmin saat menyampaikan isi paket kebijakan ekonomi jilid 4 di Kantor Presiden Kamis (15/10/2015).
Darmin mengatakan, formula kenaikan UMP menggunakan tiga indikator, yaitu UMP tahun berjalan, ditambah persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
’’Dengan formula itu, upah buruh naik setiap tahunnya. Karena ada isu upah hanya akan naik lima tahun sekali, itu tak benar,’’ tegasnya.
Sebagai gambaran kata Darmin, UMP ditetapkan pemerintah daerah tiap 1 November. Misalnya, UMP 2016 akan ditetapkan pada 1 November 2015. Dengan begitu, angka pertumbuhan ekonomi yang dipakai sebagai basis perhitungan yakni periode Triwulan III 2014 hingga Triwulan II 2015, sehingga genap empat triwulan atau satu tahun. Sebab, angka pertumbuhan Triwulan III 2015 baru akan diumumkan BPS pada 5 November 2015.
Inflasi yang akan digunakan untuk basis perhitungan, kata Darmin, dihitung dari periode Oktober 2014 sampai September 2015, karena inflasi diumumkan per bulan. ’’Jadi genap year on year satu tahun,’’ ujarnya.
Sebab, jika diambil periode inflasi hingga Oktober 2015, maka waktunya terlalu sempit karena baru akan diumumkan 1 November 2015, bersamaan dengan waktu pengumuman UMP.
Dengan formula itu, maka perhitungan kenaikan UMP 2016 sudah bisa dihitung. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi Triwulan II 2015 dibanding Triwulan II 2014 atau year on year adalah 4,67 persen.
Sedangkan angka inflasi September 2015 dibanding September 2014 atau year on year adalah 6,83 persen.
Sumber : jpnn
Editor : Aznil Fajri