Dua Terpidana Korupsi APBD Bengkulu Ditangkap di Kuansing

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 16 Oktober 2012 - 10:25 WIB

PEKANBARU (RP)- Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Riau menangkap dua terpidana korupsi APBD Provinsi Bengkulu dengan kerugian negara Rp2,3 miliar di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (15/10).

Kedua terpidana adalah anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999 sampai 2004 yaitu Sugeng dan Wawan Wahyudi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penangkapan kedua terpidana ini dilakukan dengan mengajak Arsyad yang juga terpidana, anggota DPRD Bengkulu Utara periode yang sama yang ditangkap terlebih dahulu di Jakarta sehari sebelumnya untuk memancing kedua terpidana.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau, Andri Ridwan SH MH di hadapan wartawan.

Ketiga terpidana dibawa ke Kejati Riau untuk diterbangkan ke Jakarta dan kemudian dibawa ke Bengkulu untuk menjalani masa hukuman.

‘’Dua orang ditangkap di Kuansing. Ketiganya segera diterbangkan ke Jakarta dan kemudian ke Bengkulu untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan,’’ kata Andri.

Disebutkan Andri bahwa terpidana tersebut sudah diputuskan di Mahkamah Agung harus menjalani hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan hukuman pengganti enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp288 juta berdasarkan putusan MA nomor 690 K/Pid.Sus/2007 tertanggal 6 Maret 2008.

‘’Tim Satgas Kejagung dan Intel Kejati Riau sudah menangkap terpidana dan akan segera dijebloskan ke Lapas,’’ kata Andri.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook